Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), termasuk pimpinan BAZNAS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun guna menjamin proses seleksi yang transparan, akuntabel, serta mampu menghasilkan pengurus yang profesional dan berintegritas.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia atau organisasi kemasyarakatan Islam. Untuk unsur tenaga profesional, diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam. Sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ucap Abu Rokhmad di Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Struktur BAZNAS pusat terdiri atas 11 anggota, dengan delapan berasal dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah, yakni dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. Adapun BAZNAS tingkat provinsi dan kabupaten/kota masing-masing memiliki lima orang pimpinan. Menurut Abu, struktur ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara peran negara dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan zakat.

Sejumlah persyaratan ditetapkan bagi calon anggota BAZNAS, antara lain berusia minimal 40 tahun, beragama Islam, berpendidikan minimal sarjana (atau lulusan SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota), sehat jasmani dan rohani, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat. Calon anggota juga wajib bersedia bekerja penuh waktu, siap melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas.

Baca juga : Baznas: Potensi Ekonomi Kurban 2024 Capai Rp 34,3 Triliun

Tim seleksi anggota BAZNAS pusat terdiri atas sembilan orang, yakni lima dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Tim ini ditetapkan langsung oleh Menteri Agama.

Sementara itu, mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur seleksi di tingkat pusat. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menyebut hasil seleksi akan diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk daftar sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai dan riwayat hidup.

Tahapan seleksi meliputi: pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyampaian hasil seleksi kepada pejabat berwenang sesuai tingkatannya Menteri Agama di pusat, gubernur di provinsi, serta bupati atau wali kota di kabupaten/kota. Tes kompetensi mencakup tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara, dengan materi seputar fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama.

Untuk mendukung proses tersebut, gubernur di tingkat provinsi membentuk tim seleksi beranggotakan lima orang: dua dari pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag provinsi, dan satu dari tokoh agama, masyarakat, atau tenaga profesional. Di tingkat kabupaten/kota, tim seleksi berjumlah tiga orang, yang terdiri atas satu perwakilan dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag, dan satu tokoh masyarakat, agama, atau profesional.

“PMA ini menjadi panduan teknis yang seragam secara nasional. Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di seluruh tingkatan bisa berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” pungkas Waryono. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)