Beritakota.id, Cianjur – Ratusan masyarakat yang telah membeli lahan kavling di kawasan yang diklaim sebagai Kampung Qur’an Cianjur kini tengah berhadapan dengan PT. Grup Mataqu Indonesia selaku pengembang. Program yang ditawarkan dengan nama Islami, lengkap dengan konsep hunian rumah kebun dan fasilitas keagamaan, ternyata berujung sengketa hukum karena janji-janji pengembang tidak kunjung terealisasi.
Sejak 2017, PT. Grup Mataqu Indonesia di bawah kepemimpinan Direktur Utama H. Berry Tornado, S.H., menjual sekitar 1.000 kavling lahan berukuran 100 m² dengan harga Rp35 juta hingga Rp50 juta per kavling. Sekitar 700 orang masyarakat telah membeli kavling tersebut dengan harapan memiliki rumah kebun sekaligus kebun durian Musangking dan alpukat Miki yang dijanjikan oleh pengembang.
Namun, impian para pembeli itu tidak pernah terwujud. Janji pengembang untuk mengurus surat tanah hingga sertifikat kepemilikan (SHM/SHGB), membangun jalan dan jembatan penghubung, menyiapkan fasilitas umum seperti masjid dan pesantren, serta menanam pohon durian dan alpukat di setiap kavling tak kunjung direalisasikan.
Situasi ini mendorong para pembeli membentuk Paguyuban Warga Kampung Qur’an sejak 2021, dipimpin oleh Zainal Arifin atau yang akrab disapa Ustad Zein. Paguyuban tersebut berupaya melakukan berbagai langkah musyawarah untuk menuntut hak pembeli, namun hingga kini pengembang dinilai hanya memberikan janji tanpa realisasi.
Akhirnya, jalur hukum ditempuh. Tim kuasa hukum Paguyuban, Harmoko, S.H. dan Asep Opan Sopian, S.T., S.H., resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT. Grup Mataqu Indonesia di Pengadilan Negeri Cianjur dengan dasar dugaan wanprestasi. Gugatan ini mewakili 69 orang penggugat dalam perkara pertama, serta 53 orang lainnya dalam perkara kedua. Total kerugian para penggugat diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
“Seluruh kavling sudah dibayar lunas, tapi hak-hak para pembeli yang dijanjikan dalam PPJB maupun Surat Kesepakatan Bersama tidak pernah dipenuhi oleh pengembang,” tegas kuasa hukum para penggugat, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini kini tengah bergulir di pengadilan, sementara para pembeli berharap adanya kepastian hukum dan pemenuhan hak yang telah lama mereka nantikan. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)


