Beritakota.id, Jakarta – Kebijakan kontroversial sertifikat halal yang berlaku seumur hidup, yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kini berada di ujung tanduk. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Ahmad Haikal Hasan, secara resmi mengusulkan agar ketentuan tersebut dicabut dan masa berlaku sertifikat dibatasi, dengan usulan awal dua tahun.

Usulan ini mencuat dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan. Haikal menjelaskan bahwa perubahan komposisi bahan (ingredients) produk yang sangat dinamis menjadi pemicu utama perlunya peninjauan kembali aturan tersebut.

“Kami mohon ada peninjauan dan pencabutan aturan masa berlaku selamanya. Saya mengusulkan sertifikat halal berlaku dua tahun saja karena ingredients terus berubah. Bahkan, pada produk kosmetik, perubahan ingredients bisa terjadi enam bulan sekali,” ungkap Haikal, seperti dikutip redaksi pada Kamis, 20 November 2025.

Haikal menekankan bahwa pembatasan masa berlaku secara berkala sangat krusial, khususnya untuk menjaga kepercayaan negara tujuan ekspor. Data menunjukkan bahwa banyak negara tujuan ekspor, terutama di Timur Tengah dan Eropa, menerapkan standar sertifikasi halal dengan masa berlaku yang jelas, umumnya antara 1 hingga 3 tahun.

“Jika nanti kita masuk ke skema internasional single window, negara tujuan akan meminta ‘valid until’. Bagaimana barang kita bisa masuk jika masa berlakunya ‘until forever’?” tegas Haikal.

Lebih lanjut, Haikal menegaskan bahwa produk dengan sertifikat halal tanpa batas waktu justru berpotensi menimbulkan keraguan. Ia mencontohkan kasus penolakan produk permen terkenal di Uni Emirat Arab akibat hal tersebut.

“Ada perusahaan permen terkenal yang ditolak masuk Uni Emirat Arab karena masa berlaku sertifikat halalnya selamanya. Jadi, kami mohon sekali agar hal ini ditinjau kembali,” pungkas Haikal.

Usulan BPJPH ini menjadi sorotan penting bagi pelaku usaha di sektor makanan, minuman, dan produk lainnya yang memerlukan sertifikasi halal. Perubahan aturan ini berpotensi memberikan dampak signifikan, baik dari sisi biaya, proses sertifikasi, maupun akses pasar internasional. Keputusan akhir mengenai hal ini masih menunggu keputusan dari pemerintah dan DPR.