Beritakota.id, Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi mencabut plang segel di 15 usaha wisata yang berlokasi di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pencabutan sanksi administrasi tersebut mulai dilakukan pada Selasa, 4 November 2025, menandai dibukanya kembali aktivitas wisata dan ekonomi di kawasan Puncak setelah sempat terhenti beberapa waktu. Salah satu destinasi wisata yang turut dicabut segelnya adalah Eiger Adventure Land (EAL). Menariknya, proses pencabutan dilakukan secara daring oleh pihak EAL dan disaksikan oleh perwakilan KLH serta para pemangku kepentingan terkait, pada Rabu, 5 November 2025.

“Laporan piket kami menyebutkan plang segel sudah dicabut hari Rabu kemarin. Prosesnya dilakukan secara daring disaksikan oleh pihak terkait,” ujar Idris dan Wahyudin, petugas keamanan EAL, saat ditemui di kawasan Sukagalih, Megamendung, Kamis (6/11). Pencabutan segel tersebut juga disaksikan oleh Head of Conservation and Sustainability PT Eigerindo Multi Produk Industri, Een Irawan Putra, S.Hut, selaku perwakilan perusahaan pengelola Eiger Adventure Land.

Baca juga : Pemerintah Cabut Segel 18 Usaha Wisata di Puncak: Harapan Baru bagi Warga Bogor Selatan

Idris menyampaikan rasa syukur atas keputusan pemerintah tersebut. Menurutnya, langkah KLH menjadi kabar baik bagi para pekerja dan masyarakat sekitar yang kehidupannya bergantung pada sektor wisata.

“Alhamdulillah, dengan dicabutnya segel ini kami bisa bernafas lega. Semoga roda ekonomi di sekitar kawasan wisata ini bisa kembali berputar,” ujarnya.

Langkah Kementerian Lingkungan Hidup mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPR RI Mulyadi. Ia menyebutkan, terdapat 15 usaha wisata yang kini kembali beroperasi setelah pencabutan segel, di antaranya Eiger Adventure Land, Jeep Station Indonesia, Taman Safari Indonesia, Taman Wisata Pakis Hill, dan Bobocabin Gunung Mas.

“Alhamdulillah, janji KLH pada akhir Oktober lalu akhirnya ditepati. Pencabutan segel ini memberi harapan baru bagi pelaku usaha yang bekerja sama dengan PT Perkebunan Nusantara I Regional 2,” kata Mulyadi kepada wartawan, Rabu (5/11).

Politisi Partai Gerindra dari Dapil Kabupaten Bogor tersebut menegaskan bahwa langkah ini harus menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku wisata di kawasan Puncak untuk bangkit kembali, tanpa melupakan tanggung jawab menjaga kelestarian lingkungan.

“Kita harus menjaga momentum ini untuk memperbaiki dan menghijaukan kembali kawasan Puncak. Alam yang indah ini adalah warisan untuk anak cucu, dan kita semua bertanggung jawab menjaganya,” ujarnya.

Ketua Paguyuban Pekerja Pariwisata Puncak Bogor (P4B), Chaidir Rusli, menyambut positif keputusan KLH tersebut. Ia menilai pencabutan sanksi administrasi menjadi angin segar bagi para pekerja dan pelaku usaha wisata yang sebelumnya terhimpit akibat penghentian operasional.

“Dengan pencabutan sanksi administrasi ini, semoga iklim investasi membaik, dan masyarakat yang bergantung pada sektor wisata bisa kembali berpenghasilan. Banyak karyawan sebelumnya dirumahkan atau di-PHK karena usaha berhenti beroperasi,” jelasnya.

Chaidir juga menyoroti adanya kewajiban tambahan bagi pengelola wisata untuk melakukan upaya pemulihan lingkungan, seperti penanaman pohon keras dan buah-buahan, serta pembangunan embung (tampungan air). Menurutnya, kebijakan tersebut menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian alam.

“Kewajiban ini semoga menumbuhkan kesadaran kita semua tentang pentingnya menjaga alam,” tutupnya.

Dengan berakhirnya masa segel terhadap 15 destinasi wisata ini, kawasan Puncak diharapkan dapat kembali menjadi destinasi unggulan yang tidak hanya menggerakkan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi contoh harmonisasi antara wisata berkelanjutan dan pelestarian lingkungan. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)