Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas dan penyebrangan selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau libur Nataru. Dalam masa nataru tersebut diprediksikan 110 juta orang akan berlibur.
“Saat libur nataru nanti akan ada pengaturan lalu lintas yang meliputi sistem satu arah (one way), dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow),” jelas Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dikutip baru-baru ini.
Penerapan sistem satu arah akan dilaksanakan secara situasional dengan mempertimbangkan beberapa faktor.
Baca Juga: Kemenhub Sediakan 3.500 Kuota Mudik Gratis Sambut Nataru 2024/2025
“Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan-pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian,” tambah Ahmad Yani.
SKB tersebut juga mengatur penghentian sementara proyek konstruksi di sekitar ruang manfaat jalan selama periode libur Nataru.
Moratorium konstruksi akan berlaku mulai 18 Desember 2024 pukul 00.00 waktu setempat hingga 5 Januari 2025 pukul 24.00 waktu setempat.
Kebijakan pengaturan lalu lintas ini bersifat dinamis dan dapat dievaluasi berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.
Petugas kepolisian di lapangan memiliki wewenang untuk melakukan diskresi dalam manajemen operasional jika terjadi perubahan situasi arus lalu lintas.