Beritakota.id, Jakarta – Dua perusahaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta, PT Vivo Energy Indonesia dan BP-AKR, membatalkan rencana pembelian bahan bakar minyak (BBM) dari PT Pertamina Patra Niaga. Keputusan ini dipicu oleh temuan kandungan etanol dalam base fuel impor yang ditawarkan oleh Pertamina.

Keputusan ini menandai sebuah tantangan bagi upaya kolaborasi antara badan usaha milik negara dan swasta di sektor energi.

Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, mengonfirmasi pembatalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta pada Rabu (1/10).
Ia mengungkapkan bahwa Vivo awalnya telah menyepakati pembelian 40 ribu barel dari total 100 ribu barel base fuel yang diimpor oleh Pertamina.

“Vivo membatalkan untuk melanjutkan setelah setuju membeli 40 ribu barel (base fuel), akhirnya tidak disepakati lagi,” ujar Achmad Muchtasyar.

Alasan utama pembatalan adalah temuan etanol dalam base fuel impor tersebut. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan etanol sekitar 3,5 persen.

Meskipun demikian, Achmad Muchtasyar menegaskan bahwa kadar etanol tersebut masih berada di bawah batas yang diizinkan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) memperbolehkan kandungan etanol dalam BBM hingga di bawah 20 persen.

“Ini (kandungan etanol) yang membuat teman-teman SPBU swasta tidak melanjutkan pembelian base fuel, karena ada konten etanol tersebut,” jelasnya.

Selain Vivo, BP-AKR juga mengambil langkah serupa dan membatalkan rencana pembelian BBM dari Pertamina dengan alasan yang sama. Akibatnya, seluruh volume BBM impor sebanyak 100 ribu barel belum terserap. Negosiasi skema business-to-business (B2B) pun harus dimulai kembali dari awal.

Dampak dan Implikasi

Pembatalan pembelian ini berpotensi berdampak pada upaya ketahanan energi nasional, terutama dalam hal penyerapan pasokan BBM impor. Kondisi ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan kesepahaman antara pelaku usaha dalam industri energi.