Beritakota.id, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan terkait perkara yang melibatkan Ahmad Sahroni, Adies Kadir, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.
Setelah menimbang keterangan para saksi dan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, hakim MKD, Adang Daradjatun, membacakan Amar Putusan pelanggaran etik kepada para terlapor, termasuk Ahmad Sahroni.
“Terlapor kelima, Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI. Dua belas, menghukum Dr. Ahmad Sahroni, SE., M.I.Kom, non aktif selama 6 bulan. Berlaku sejak putusan ini dibacakan, yang terhitung sejak penonaktifan yang bersangkutan, sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem). Tiga belas, teradu satu, teradu dua, teradu tiga, teradu empat, dan teradu lima, selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” kata hakim MKD, Adang Daradjatun.
Baca juga: PKS Dorong Mabes Polri Tingkatkan Penyidikan Kasus Vina dengan Scientific Crime Investigation
Menanggapi hasil sidang, Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa dirinya menghormati keputusan MKD dan memilih untuk mengambil sisi positif dari peristiwa ini.
“Keputusan sudah diputus oleh MKD, dan saya terima secara lapang dada. Saya ambil hikmahnya dari apa yang sudah terjadi. Dan ke depan, saya akan belajar untuk lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (5/11/2025)
Dengan sikap terbuka itu, Ahmad Sahroni menunjukkan komitmen untuk terus berbenah dan memperkuat integritasnya sebagai wakil rakyat, sekaligus menjadikan momentum ini sebagai pembelajaran dalam menjalankan amanah publik di masa mendatang.


