Tersangkut Sengketa, PT MEI Gaet Kuasa Hukum Prof Yusril Ihza Mahendra Amankan Investasi Properti di Bali dan IKN

PT Magnum Estate International (MEI) sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) menggaet kuasa hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra untuk amankan investasi properti di Bali dan Ibu Kota Negara (IKN)
PT Magnum Estate International (MEI) sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) menggaet kuasa hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra untuk amankan investasi properti di Bali dan Ibu Kota Negara (IKN). (Foto:Dok. Beritakota.id)

Beritakota.id, Jakarta – PT Magnum Estate International (MEI) sebagai perusahaan penanaman modal asing (PMA) menggaet kuasa hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra untuk amankan investasi properti di Bali dan Ibu Kota Negara (IKN).

Khususnya, keberadaan Yusril bersama tim hukum dari Ihza & Ihza Law Firm dan Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office mengamankan investasi properti di Bali yang mengalami persoalan hukum yakni di salah satu proyeknya di Bali, The Umalas Signature.

Hal itu diungkapkan Komisaris PT MEI, Stanislav Sadovnikov dan Igor Maksimov (Investor Rusia) yang utarakan Deputy Legal Director Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, Adnial Roemza dalam konferensi pers bersama Prof Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (15/10/2024) baru-baru ini.

Adnial mengungkapkan, masalah tersebut berawal dari kerja sama yang dibangun PT MEI dengan salah satu mitra lokal. Bentuknya berupa pemasaran produk properti real estat di tanah Hak Guna Bangunan (HGM) milik mitra lokal.

“Inisiasi ini dibangun karena adanya keresahan dari mitra lokal tersebut yang kesulitan memasarkan produknya. Kemudian atas tawaran mitra lokal, PT MEI mengakuisisi PT Samahita Inti Persada, (SIP),” ungkapnya.

Menurut Adnial, kesepakatan dimaksud ditindaklanjuti PT MEI dengan mengeluarkan modalnya untuk melaksanakan KSO (Perjanjian Kerja Sama Operasi).

Kronologi Permasalahan Project The Umalas Signature

Pembangunan proyek lalu dilanjutkan dengan menggunakan nama “The Umalas Signature”. Seiring langkah-langkah bisnis yang serius, PT MEI berhasil menawarkan properti tersebut dengan sistem sewa jangka panjang ke investor asing.

“Upaya PT Magnum Estate International membuahkan hasil dan telah memberikan pemasukan yang sangat signifikan, sehingga proyek konstruksi The Umalas Signature dapat berlanjut,” jelasnya.

Namun, lanjut Adnial, mitra lokalnya dan afiliasinya tak kunjung melaksanakan kewajibannya dengan tidak menyelenggarakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan guna proses akuisisi PT SIP.

Namun, salah satu pendiri PT MEI justru dikriminalisasi sehingga berurusan dengan aparat hukum di Kepolisian Daerah (Polda) Bali.

Baca Juga: WNA Berulah di Bali, WNA Rusia Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Properti Senilai Rp 26 Miliar

“Meskipun demikian, upaya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada, PT MEI tetap optimis dan percaya akan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.

Sadovnikov dan Maksimov dalam penjelasannya menegaskan pihaknya sejauh ini berkomitmen untuk terus berinvestasi di Indonesia.

Melalui PT MEI, perusahan yang resmi terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 26 Juli 2021, tidak hanya berorientasi mengembangkan bisnis, namun juga serius turut ambil bagian memajukan perekonomian Indonesia.

Terakhir, PT MEI juga turut andil mendukung program Pemerintah Republik Indonesia melalui partisipasinya membangun proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN). Juga turut mempromosikan Kawasan Industri Terpadu Batang di Jawa Tengah.

Sementara itu perwakilan manajemen PT MEI Parade Sitorus mengungkapkan perusahaan yang selama ini menggarap proyek properti eksklusif beroperasi di Bali.

“Dalam kurun waktu lima tahun, PT MEI telah memiliki 11 proyek yang tersebar di beberapa area premium di Bali, dengan jumlah total 609 kamar apartemen, dua resor, dan 64 vila,” ungkap Parade.

PT MEI juga aktif mempromosikan potensi investasi di Indonesia melalui berbagai forum internasional.

Di antaranya Annual Investment Meeting Congress di Abu Dhabi, Indonesia-France Economic Forum di Prancis, Development and Construction Conference di Oman, MIPIM Exhibition di Prancis, International Property Show di Dubai, dan Forbes Congress di Moscow.

PT MEI Investasi Rp 2 Triliun

“PT MEI berhasil membawa investasi modal asing senilai Rp 2 triliun ke Indonesia,” ucap Parade.

Pendiri Ihza & Ihza Law Firm, Prof Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan PT MEI belum lama ini mendapat kepercayaan Pemerintah RI untuk turut membangun IKN.

“Ini membuktikan bahwa PT MEI sebagai benchmark dan contoh perusahaan asing yang berkontribusi bagi kemajuan negara Indonesia,” ungkap Prof Yusril, sosok yang ramai dikabarkan bakal menjadi salah seorang menteri di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto 2024-2029.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) melakukan groundbreaking tahap 8 pembangunan mix-use Magnum Resort Nusantara di IKN pada 25 September 2024.

Melalui Ihza & Ihza Law Firm SCBD-Bali Office, sebut Prof Yusril, pihaknya berkomitmen memberikan layanan hukum terbaik untuk memastikan kepastian hukum bagi setiap investor asing di Indonesia.

“Dengan demikian investor asing memperoleh rasa aman dan nyaman dalam menjalankan, serta mengembangkan bisnis di Indonesia,” terangnya.

Sebelumnya diberitakan, PT Samahita Umalas Prasada (SUP) telah dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan warga negara asing (WNA). SS warga negara asing (WNA) asal Rusia dilaporkan dengan bukti laporan Nomor LP/B/236/IV/2024/SPKT/POLDA BALI tanggal 1 April 2024. Pelapornya Budiman Tiandy sebagai Komisaris PT Samahita Umalas Prasada (SUP).

Kasus ini diawali kerja sama antara pemilik lahan SHGB dengan SS. Diduga, telapor melakukan aksinya dibantu oleh rekannya sesama warga negara Rusia, serta oknum konsultan keuangan dan oknum kontraktor yang merupakan warga lokal.

Terlapor dan kawan- kawan menawarkan untuk membangun dan memasarkan unit kepada customer, baik berupa investasi maupun sewa. Modusnya, mencari lahan untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan lahan di Bali.

Namun, investasi dan pembayaran melalui transaksi wallet crypto tersebut masuk rekening pribadi SS, bukan ke rekening perusahaan.

‘’Disitulah dugaan penipuan dan penggelapan terjadi. Dana yang dibayarkan oleh customer tidak masuk ke perusahaan, namun masuk ke kantong pribadi SS hingga mengakibatkan kerugian perusahaan hingga Rp26 miliar,” ungkap Sunan Kalijaga dan Partners selaku kuasa hukum pelapor.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *