Beritakota.id, Jakarta – Rencana ambisius CEO Blackstone Malaysia, Datin Seri Vie Shantie Khan, untuk membangun hub bunkering dan shipyard internasional di Kota Sabang, Aceh, mendapat sorotan tajam. Di balik proyek strategis yang digadang-gadang mampu mendongkrak ekonomi Aceh, terungkap fakta mengejutkan, Vie Shantie tengah menghadapi gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Laporan pada 17 Juli 2025 menyebutkan, gugatan dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt diajukan oleh PT Bara Asia Contractor (BAC) terhadap PT Ratu Mega Indonesia (RMI), perusahaan di mana Vie Shantie menjabat sebagai Komisaris. Sengketa bisnis ini berawal dari perjanjian investasi terkait proyek penjualan pasir kuarsa (silika), yang berujung pada kegagalan memenuhi komitmen pengembalian dana investasi.
Kuasa Hukum PT BAC, Hasudungan Manurung S.H., M.H., mengungkapkan, kasus ini telah berjalan sejak Juli 2025, jauh sebelum rencana investasi di Sabang diumumkan. “Perkara ini sudah memasuki panggilan ketiga (terakhir) kepada Para Tergugat untuk hadir pada hari Selasa, 29 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya, Jumat (18/7/25).
Ketidakhadiran Vie Shantie dalam persidangan menimbulkan pertanyaan serius tentang kredibilitas dan kapasitas keuangan investor asal Malaysia tersebut.
Meski diterpa masalah hukum, Vie Shantie tetap optimistis. Ia menegaskan komitmennya mengembangkan Sabang sebagai pusat industri perkapalan dan energi global.
“Pelabuhan di Sabang memiliki karakteristik yang sangat ideal untuk pengembangan industri bunkering dan shipyard internasional,” katanya dalam pernyataan di Banda Aceh, Kamis (6/11).
Berdasarkan kajian awal timnya, Sabang dinilai memiliki daya tarik investasi kuat, didukung oleh pelabuhan CT-1 BPKS yang memiliki dermaga panjang dan draft dalam, serta letak strategis di jalur pelayaran internasional. Vie Shantie menargetkan Sabang mampu menarik sebagian kecil dari transaksi bunkering Selat Malaka yang mencapai lebih dari 50 juta ton.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyambut baik rencana investasi ini, menekankan potensi Sabang sebagai pusat logistik dunia. Namun, sorotan publik terhadap kasus wanprestasi menjadi tantangan tersendiri.
Gugatan di PN Jakarta Barat menjadi ujian bagi Vie Shantie, apakah ia mampu membuktikan keseriusannya sebagai investor strategis atau justru terhambat oleh persoalan hukum.


