Beritakota.id, Jakarta – Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang menunjukkan sejumlah oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, bersama pengurus serikat buruh dan perwakilan sejumlah organisasi masyarakat (ormas), meminta jatah proyek senilai Rp 5 triliun kepada kontraktor asal Tiongkok, Chengda Engineering Co. Ltd.
Permintaan tersebut terkait proyek pembangunan fasilitas Chandra Asri Alkali yang nilai investasinya diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
Dalam video yang viral tersebut, tampak para oknum bersikeras menuntut agar keseluruhan proyek digarap oleh pengusaha lokal, meskipun pihak Chengda Engineering telah menyatakan bahwa Kadin Cilegon perlu membuktikan kelayakan dan kapabilitasnya terlebih dahulu sebelum dapat terlibat dalam pengerjaan proyek strategis itu. Namun, permintaan tetap disuarakan secara paksa dan tanpa dasar evaluasi teknis yang jelas.
Baca Juga: Usai Indra Kusuma Kembali Pimpin Kadin, Azmi Majid Suarakan Harapan UMKM
Menanggapi insiden ini, Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan bahwa pihaknya segera membentuk Tim Verifikasi dan Etik untuk menyikapi persoalan di Kota Cilegon secara cepat dan bijak. Tim ini ditugaskan untuk menelaah laporan dan keluhan masyarakat, serta menjaga iklim investasi yang sehat dan berkeadilan, terutama dalam menghadapi masuknya investor asing.
“Ini momentum yang tepat. Intinya, kita di Kadin sedang dan sudah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menindaklanjuti berbagai pertanyaan dan keluhan masyarakat, khususnya yang berkembang di Cilegon,” ujar Anindya saat ditemui di sela peresmian Kantor Pusat Konsultasi dan Pendampingan Satgas MBG Gotong Royong Kadin di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Sebagai langkah awal, Kadin Indonesia akan menggelar pertemuan koordinasi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan aparat penegak hukum. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menginvestigasi lebih lanjut dan memastikan bahwa proses investasi berjalan sesuai prinsip transparansi dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Anindya menegaskan bahwa kasus ini lebih bersifat insiden yang dilakukan oleh oknum di tingkat daerah, dan bukan mencerminkan sikap kelembagaan Kadin secara keseluruhan. Oleh karena itu, penyelesaiannya akan melibatkan sinergi antara Kadin Cilegon, Kadin Provinsi Banten, dan Kadin Indonesia, guna menjaga nama baik institusi dan memastikan dunia usaha di daerah tetap berada dalam jalur profesionalisme.
“Kami berkomitmen menjaga marwah Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha. Oknum yang mencoreng nama baik organisasi akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Anindya.
Kadin Indonesia juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pengusaha nasional, daerah, dan asing dalam kerangka pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Upaya untuk menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha menjadi bagian dari visi besar Kadin dalam menciptakan ekosistem investasi yang ramah dan kompetitif di seluruh Indonesia.