Wacanakan Bentuk Pansus Haji, DPD: Ada Indikasi Pelanggaran Pengaturan Kuota Haji oleh Menag

BERITAKOTA.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim meminta kepada Pimpinan DPD RI untuk segera membentuk Pansus Haji DPD RI karena adanya indikasi pelanggaran penyelenggaraan haji yang dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag).

Usulan pembentukan pansus tersebut dilatarbelakangi oleh hasil pengawasan penyelenggaraan haji tahun 2024 yang dilakukan oleh Komite III DPD RI.

“Kami ingin mengusulkan agar dibentuk pansus untuk mempelajari dan mencermati terkait pelanggaran yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini adalah Kementerian Agama,” kata Abdul Hakim dalam Sidang Paripurna Ke-13 DPD RI, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/8/2024)

Abdul Hakim menjelaskan, di tahun 2024 Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 241 ribu, yang selanjutnya mendapatkan penambahan kuota sebanyak 20 ribu.

Baca juga: Kepada PBNU, Nusron Wahid: Kalau Haji Tidak Ada Masalah Tentu Tidak Ada Pansus Haji

Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Pasal 64, jumlah anggota jemaah haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota haji per tahun, tetapi justru sebanyak 50% digunakan oleh Kemenag untuk Haji Khusus.

“Seyogyanya pemerintah secara konsisten memprioritaskan kuota haji tambahan untuk haji reguler yang mengalami antrian panjang mulai 16 sampai 38 tahun,” kata dia.

“Dengan demikian ada indikasi pelanggaran yang dilakukan Kementerian Agama dalam mengalokasikan kuota tambahan tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *