WNA Asal Belanda Dilaporkan Deolipa Yumara atas Pemalsuan Dokumen

Foto Kiri ke Kanan: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Mimi Maryati, dan Mimi Maryati
Foto Kiri ke Kanan: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Mimi Maryati, dan Mimi Maryati

Beritakota.id, Jakarta – Van Meer Adrianus Cristianus Cornelis, Warga Negara Asing(WNA) Berkebangsaan Belanda dilaporkan Mimi Maryati Said, beralamat Lebak Cirendeu Permai 2 No. 14 Banten, yang merupakan mantan istri dari Van Meer ke  Polres Metro Jakarta Selatan, dengan Nomor LP2373/10/X/2022/RJS, Sabtu (1/10/22).

Ibu Mimi melaporkan mantan suaminya karena adanya indikasi pengambilalihan aset-aset yang dimiliki Ibu Mimi, diantara aset yang omzetnya sangat besar yaitu ekspor reptil. Ibu Mimi berusaha memperjuangkan dan mempertahankan aset yang dimilikinya dari Van Meer. Dengan proses yang cukup panjang yang hampir saja membuat Ibu Mimi frustasi, tetapi dengan semangat mencari keadilan dan banyaknya dukungan, membuat Ibu Mimi melanjutkan perkaranya dengan mengutus Pengacara nyentrik Deolipa Yumara sebagai kuasa hukumnya.

banner 336x280

Pemalsuan dokumen ini diketahui ketika Ibu Mimi mengurusi gugatan perceraian pada Agustus 2021, dengan ditemukanya berbagai keganjilan sejumlah dokumen yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pemalsuan dokumen dan penempatan keterangan palsu ke dalam akte-akte maupun laporan polisi, hal ini bisa dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP dan juga pasal-pasal mengenai administrasi kependudukan.

Van Meer melakukan Pemalsuan sejumlah dokumen seperti  KTP, Surat Kewarganegaraan, Kartu Keluarga(KK), dan sejumlah surat keterangan palsu dalam akte-akte administrasi negara.

“Dan berdasarkan hal tersebut, kami berkesimpulan bahwa sahnya segala hal yang berkaitan dengan status Kewarganegaraan Indonesia dari Van Meer adalah palsu, sehingga segala tindakan yang bersangkutan mengatasnamakan sebagai instrumen hukum di Indonesia, dia bisa buat laporan polisi dengan KTP tidak sah, ini menjadi persoalan yang serius dimana ada WNA yang bisa memalsukan dokumen, bisa punya KTP Indonesia, bisa punya perusahaan, bisa transaksi, buka rekening bank dan juga tanda tangan akte secara leluasa,”ujar Deolipa

“Beberapa upaya hukum yang akan kami proses diantaranya, Laporan kepolisian, membuat surat-surat resmi dengan dasar surat laporan polisi kepada pihak-pihak yang berwenang termasuk BKPM yang berkaitan dengan perusahaan, surat ke RT/RW, kecamatan, instansi, KUMHAM, imigrasi dan perbankan, kami akan Surati supaya ini menjadi kontrol, agar tidak ada lagi dokumen untuk menerbitkan suatu hal,”tutup Deolipa.

 

 

banner 728x90
Exit mobile version