Beritakota.id, Brebes – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung penegakan hukum dengan berpartisipasi aktif dalam Pemusnahan Barang Bukti yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (27/8) ini merupakan wujud sinergi antaraparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Acara yang digelar di Halaman Gedung Korpri Kabupaten Brebes ini dihadiri secara langsung oleh Wakil Bupati Brebes, seluruh unsur Forkopimda, serta berbagai pemangku kepentingan terkait, menandakan pentingnya kegiatan ini dalam ekosistem penegakan hukum di Brebes.
Kehadiran Lapas Brebes dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Brebes, Gowim Mahali, didampingi oleh Kasi Binadik, beserta staf terkait. Partisipasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Undangan Kejari Brebes Nomor B-157/M.3.30/BPapm.1.5/8/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Berbagai jenis barang bukti yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Brebes berhasil dimusnahkan. Barang bukti tersebut antara lain narkotika, obat-obatan terlarang, serta barang bukti lainnya dari berbagai jenis tindak pidana.
Pemusnahan ini bukan hanya sekadar ritual administratif, melainkan langkah nyata dan simbolis dari komitmen bersama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan kejahatan, sekaligus mencegah disalahgunakannya kembali barang-barang tersebut.
Kepala Lapas Brebes, Gowim Mahali, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa keikutsertaan Lapas merupakan bentuk konkret sinergi untuk menjaga kondusivitas dan mendukung penegakan hukum yang bersih dan transparan.
“Lapas Brebes mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba. Hal ini sejalan dengan komitmen dan upaya kami secara internal untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bersih dari narkoba dan mendukung program pembinaan Warga Binaan yang maksimal,” tegas Kalapas.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes dalam sambutannya menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti adalah bukti nyata komitmen kejaksaan dan seluruh aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pertanggungjawaban publik kami. Ini membuktikan bahwa barang bukti dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak disimpan atau disalahgunakan, tetapi dimusnahkan untuk menghilangkan kemungkinan masuk kembali ke masyarakat. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan barang-barang terlarang ini benar-benar lenyap dan tidak lagi merusak generasi bangsa,” ungkapnya.
Melalui momentum kolaboratif ini, diharapkan sinergi antarinstansi penegak hukum di Kabupaten Brebes semakin terintegrasi dan solid. Kerja sama yang erat ini merupakan pilar utama dalam mewujudkan keamanan, ketertiban, dan ultimately, keadilan hukum yang berjalan maksimal bagi seluruh masyarakat Brebes.