Beritakota.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, telah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pemeriksaan yang berlangsung siang ini fokus pada dugaan pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
Yaqut, yang enggan berkomentar detail mengenai materi pemeriksaan, menyampaikan terima kasih atas kesempatan yang diberikan KPK untuk memberikan klarifikasi.
‘’ Tapi saya, intinya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu,’’ singkatnya usai keluar Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Namun, ia bungkam terkait substansi pertanyaan penyidik. Kepergiannya dari Gedung Merah Putih KPK meninggalkan sejumlah pertanyaan publik terkait dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kuota haji.
Dugaan Pelanggaran Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019
Pusat perhatian pemeriksaan ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan 20.000 dari Arab Saudi. KPK menyoroti pembagian 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus) yang dinilai melanggar Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-undang tersebut secara jelas mengatur pembagian kuota 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian yang tidak proporsional tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Ia mempertanyakan alasan di balik pembagian 50:50 yang merugikan jemaah haji reguler yang jumlahnya jauh lebih besar.