Cetak SDM Berkualitas
Ani menegaskan, tujuan Kliennya membeli tanah a quo semula untuk mengembangkan SDM dalam hal Program Pendidikan Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, yang mana berdekatan dengan Kampus Univeritas Indonesia.
Dengan adanya Sekolah Tinggi Keperawatan di daerah Depok, kata Ani, diharapkan dosen-dosen dari Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia (FIK-UI) dapat membantu mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Keperawatan (STIK) yang didirikan oleh YPKC.
Sehubungan dengan hal tersebut, kata dia, YPKC telah mendapat Rekomendasi Izin Lokasi Penggunaan Tanah Nomor : 591/1679-Takot, tertanggal 31 Desember 1992, dari Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, Kota Administratif Depok.
Pada tanggal 19 Juli 1993, kata dia, Kliennya juga telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor Nomor : 593.82/286-Pem.Um/93, Perihal : Permohonan Persetujuan Lokasi seluas ± 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas.
Tujuannya untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus, kata Alumnus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta ini.
Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 2 Pebruari 1994, Kliennya telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, Nomor: 593.82/SK.251-Pem.Um/94, tertanggal 2 Pebruari 1994 tentang Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2, yang terletak di Kelurahan Depok Kecamatan Pancoranmas Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor, untuk Pembangunan Kampus Akademi Perawatan St. Carolus dan Asrama Mahasiswa, atas nama Yayasan Pendidikan Keperawatan Carolus (YPKC).
Menurut Ani, karena Kliennya telah mendapatkan Surat Rekomendasi dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bogor dan Persetujuan Lokasi dan Izin Pembebasan Tanah seluas 19.185 M2 dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Barat, maka pada tanggal 14 Pebruari 1994 sampai dengan tanggal 5 Maret 1994, Kliennya telah membuat Pagar Batako Semen di atas tanah bagian belakang milik YPKC.
Pembuatan pagar tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Pembuatan Pagar Batako Semen di Atas Tanah Milik YPKC Bagian Belakang, tertanggal 14 Pebruari 1994, dengan Pemborong yang bernama Sdr. Tasubi, tegas Ani.
Selanjutnya, kata Ani, pada tanggal 12 April 1996, Kliennya juga telah mendapatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Nomor : 500.2/019/HGB/IV-1996, tentang Pemberian Hak Guna Bangunan kepada Yayasan Pendidikan Keperawatan Santo Carolus, atas tanah seluas 18.285 M2 yang terletak di Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor.
Kemudian pada tanggal 2 Juni 1997, Kliennya memasang Pagar Besi yang mengelilingi lahan a quo dengan melakukan Renovasi Rumah Kecil pada tanggal 5 Juni 4 Agustus 1997, sebagaimana Surat Perjanjian Pembuatan Pagar dan Renovasi Rumah Nomor : 102/U/YPKC/VI/97, tertanggal 2 Juni 1997. Pagar besi yang mengelilingi lahan/ tanah tersebut di atas hingga saat ini masih berdiri kokoh.
Sementara Hasannudin, yang mengaku Ahli Waris dari Bolot bin Jisan ketika ditanya Wartawan, Selasa (6/4/2021), mengatakan, bahwa lahan tersebut adalah miliknya dengan Alas Hak berupa Girik. Namun, Hasannudin tidak menunjukan Bukti Girik yang dimaksud.
Ketika dikonfirmasi mengenai Girik yang dimaksud adalah Girik yang menyebut alamat Jalan Cikupa, Hasannudin enggan menjawab. Padahal, di Depok tidak ada bernama Jalan atau tempat Cikupa, yang ada cuma Cikumpa. Sedangkan Cikupa adanya di Wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Ketika terus ditanya mengenai Legal Standing sebagai dasar pengakuan memiliki lahan tersebut, Hasannudin mengatakan, pihaknya bertahan di jalan tersebut karena pihak YPKC memasuki lahan tersebut bukan melalui Penetapan Pengadilan untuk Eksekusi Menurut Pengadilan kan putusannya tidak bisa dieksekusi kata dia.
Hasannudin mengatakan, pihak YPKC memang sudah Menang sampai tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tersebut. Iya memang YPKC Menang sampai MA. Upaya Hukum Kasasi dan PK kami ditolak MA. Hanya Putusan itu tidak benar, kata dia.
Apapun alasan Sdr. Hasannudin mengenai Putusan Pengadilan tersebut telah mempunyai Kekuatan Hukum yang Tetap, dan sudah merupakan Undang-Undang yang harus dilaksanakan oleh siapapun, kata Ani.
Ani menegaskan, Putusan Pengadilan atas kasus tersebut memang bersifat declaratoir, artinya Putusan yang hanya sekedar menerangkan atau menetapkan suatu keadaan saja, sehingga tidak perlu dieksekusi. Ingat, kami mamasuki lahan kami bukan Eksekusi. Kami memasuki lahan kami sendiri. Faktanya Lahan/Tanah ini telah kami kuasai sejak dahulu, dan telah kami pagari keliling sejak tahun 1994, dan hingga saat ini pagar keliling tersebut masih berdiri dengan kokoh, tegas Almunus Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta ini.
Di satu sisi rumah kecil yang ditempati oleh Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati adalah milik kami, karena Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 23 tahun kami yang membayar, listrik kami yang membayar, dan KTP milik Bapak Gesang Sumarno dan Ibu Sri Suhyati telah diblokir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok.
Sehingga Bapak Gesang dan Ibu Sri Suhyati tidak lagi beralamat di lahan/tanah tersebut dan tidak berhak menduduki di atas tanah dan Lahan/Tanah milik YPKC, kata pungkas Ani.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan