Beritakota.id, Jakarta – Sebanyak 100 pasangan berbahagia mengikuti acara nikah massal gratis yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). Program ini tidak hanya memfasilitasi pernikahan yang sah secara hukum dan agama, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi keluarga baru melalui dukungan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Acara berlangsung meriah dan khidmat tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA. Dalam konferensi persnya, Menag menjelaskan secara rinci pentingnya program ini sebagai solusi konkret untuk mengatasi kendala biaya pernikahan, legalitas hukum, serta dampak sosial akibat praktik perkawinan tidak resmi.
“Jika setiap pasangan mengeluarkan minimal Rp5 juta untuk menikah, berarti 100 pasangan membutuhkan Rp500 juta. Lewat program ini, semua difasilitasi, mulai dari mahar, konsumsi, saksi, hingga hotel untuk malam pertama. Satu sen pun tidak mereka keluarkan,” ucap Menag.
Baca Juga: Beragam Pilihan Nemuru Hotels Untuk Resepsi Pernikahan
Nasaruddin menegaskan bahwa program ini terbuka untuk masyarakat dari berbagai latar belakang, tidak hanya dari kalangan ekonomi lemah. Bahkan, beberapa peserta diketahui berprofesi sebagai dokter atau pekerja profesional yang ingin mendapatkan pemberkatan dan pengalaman religius melalui prosesi pernikahan yang syar’i dan resmi.
Selain prosesi akad nikah yang dilakukan secara massal namun tetap memenuhi rukun dan syarat sah perkawinan dalam Islam, para pasangan juga memperoleh berbagai fasilitas, di antaranya:
Buku dan kartu nikah resmi dari KUA.
Mahar yang difasilitasi panitia.
Busana pengantin dan perlengkapan rias yang disponsori.
Penginapan gratis satu malam di hotel.
Modal usaha sebesar Rp2,5 juta per pasangan dari BAZNAS.
Pembinaan pranikah dan nasihat pernikahan dari para ulama.
“Hotel kita libatkan karena saat ini banyak hotel yang sepi. Ini kolaborasi cerdas, warga terbantu, ekonomi juga bergerak,” tambah Menag, menyoroti aspek pemberdayaan ekonomi dalam program ini.
Menag menegaskan bahwa program ini merupakan respons terhadap tingginya angka pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah karena kendala ekonomi dan birokrasi. Praktik semacam itu, menurutnya, bisa menimbulkan masalah sosial dan agama di kemudian hari.
“Banyak pasangan takut menikah karena biaya tinggi. Maka program ini hadir untuk menegaskan bahwa negara tidak tinggal diam. Kita fasilitasi agar mereka menikah secara sah, terhindar dari zina, dan anak-anak mereka nanti bisa mendapatkan dokumen sah seperti akta lahir, KTP, hingga paspor,” paparnya.
Kemenag melakukan verifikasi ketat terhadap seluruh calon mempelai untuk memastikan tidak ada pernikahan di bawah umur, tidak ada praktik poligami tanpa izin, tidak ada peserta yang masih terikat pernikahan lain. Semua wali hadir atau digantikan secara sah oleh wali hakim, dan akad nikah berlangsung sesuai hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
“Kami pastikan tidak ada suami yang meninggalkan istri di kampung lalu menikah lagi di sini. Semua dicek. Tidak boleh nikah fiktif. Ini bukan main-main,” tegas Nasaruddin.
Menteri Agama juga mengumumkan rencana ekspansi program nikah massal ke luar negeri, menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong, Taiwan, Malaysia, Arab Saudi, Mesir, hingga Eropa dan Amerika Serikat. Untuk itu, Kemenag akan membentuk perwakilan Kantor Urusan Agama (KUA) di luar negeri guna menyediakan wali hakim yang sah secara syariat dan hukum negara.
“Di luar negeri banyak warga kita tidak bisa menikah karena tidak ada wali. Maka kita hadirkan negara untuk jadi wali hakimnya secara sah,” ujar Menag.
Meski program hari ini berfokus pada umat Islam, Kemenag membuka peluang agar umat agama lain juga dapat mengakses layanan serupa melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat agama masing-masing.
“Kami mendorong Dirjen Katolik, Protestan, Hindu, Buddha untuk juga membuat program pernikahan massal sesuai tata cara agama masing-masing. Negara hadir untuk semua,” ucapnya.
Program nikah massal ini ditutup dengan doa bersama para ulama besar serta pesan agar rumah tangga yang baru dibentuk menjadi keluarga sakinah, mawaddah, warahmah, dan melahirkan generasi yang saleh serta berkualitas.
“Ini bagian dari ikhtiar menciptakan bonus demografi Indonesia 2045. Keluarga yang sah dan kuat adalah fondasi bangsa,” pungkas Menteri Agama.