Beritakota – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes menargetkan perbaikan 940 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2024. Anggaran sebesar Rp 17.195.000.000 telah disiapkan untuk merealisasikan program ini dalam rangka mengentaskan Kemiskinan Ekstrim di Brebes.
Dana tersebut berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 12.380.000.000 dan APBD Pemkab Brebes senilai Rp 4.815.000.000.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Dinperwaskim, melalui Subkor Bidang Perumahan Rakyat dan Swadaya, Irfanuddin, alokasi anggaran tersebut akan digunakan untuk membantu 619 unit rumah dengan bantuan Rp 20 juta per unit dari Bankeu Pemprov Jateng dan 321 unit rumah dengan alokasi Rp 15 juta dari APBD Pemkab Brebes.
“Program ini menjadi prioritas untuk menyelesaikan 940 RTLH secara menyeluruh. Bantuan stimulan ini diberikan sebesar Rp 20 juta dari Bankeu Pemprov Jateng dan Rp 15 juta dari APBD Pemkab Brebes,” jelas Irfanuddin.
Hingga semester pertama tahun 2024, sebanyak 125 unit RTLH yang telah ditangani dari Bankeu Pemprov Jateng. Penyaluran bantuan ini dikelola langsung oleh pemerintah desa (Pemdes) melalui aplikasi Simperum dan selanjutnya divalidasi oleh Dinperwaskim.
“Realisasi yang sudah selesai dan ditransfer ke kas desa sebanyak 68 unit. Sisanya akan direalisasikan secara bertahap hingga akhir tahun 2024,” jelas Irfanuddin.
Selain program RTLH, Dinperwaskim juga terus menjalankan program “Tuku Lemah Olih Umah” yang fokus di wilayah rawan bencana seperti Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiayu.
Tahun ini, program tersebut akan membangun 19 unit rumah di Desa Pruwatan. Jumlah ini berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data dari usulan total sebanyak 36 unit.
“Untuk program ‘Tuku Lemah Olih Umah’, syaratnya warga harus membeli tanah secara swadaya dan akan mendapatkan bantuan stimulan senilai Rp 40 juta dalam bentuk material untuk membangun rumah tipe 36,” jelas Irfanuddin.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Brebes, Waraskahyanti, menyatakan komitmennya untuk membantu Pemkab Brebes dalam menangani masalah kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni.
“Tujuan dari pengentasan kemiskinan adalah dengan menyelesaikan masalah kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni. Ini menjadi konsen bersama legislatif dan eksekutif untuk menghapus kemiskinan ekstrim,” ujar Waraskahyanti. (Editor : Lukman Hqeem)