Efisiensi Biaya, Sri Mulyani Terbitkan Aturan Rincian Biaya Perjalanan Dinas PNS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Beritakota.id, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengeluarkan aturan terkait efisiensi biaya. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 (PMK SBM) yang diundangkan pada tanggal 20 Mei 2025.

Salah satu yang dituliskan dalam aturan tersebut adalah mengenai perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS). Lantas, bagaimana rincian aturan perjalanan dinas baru yang diteken Menkeu? Dalam aturan, tertulis uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar Rp360 ribu sampai Rp580 ribu per orang per hari untuk perjalanan ke luar kota. Kemudian, pada kisaran Rp140 ribu sampai Rp230 ribu untuk perjalanan dalam kota lebih dari 8 jam.

Sementara, uang representasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp150 ribu sampai Rp250 ribu per orang per hari (perjalanan luar kota) dan kisaran Rp75 ribu sampai Rp125 ribu (dalam kota lebih dari 8 jam). Lalu, satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri berkisar antara Rp580 ribu sampai Rp9,3 juta, tergantung daerah dan golongan pejabatnya.

Baca Juga: Buruan Daftar, DKI Jakarta Buka 12.037 CPNS Berikut Syaratnya

Selain itu, terdapat sejumlah aturan perjalanan dinas dalam negeri yang dituliskan dalam aturan. Pertama, dalam hal perjalanan dinas membutuhkan lebih dari satu lokasi tujuan di dalam kabupaten/kota yang sama, biaya transpor lokal dapat dibayarkan secara riil.

Pada saat transpor lokal dibayarkan secara riil, uang harian yang dapat diberikan yaitu 60% dari satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri. Selain itu, uang harian pendidikan dan pelatihan (diklat) diberikan apabila PNS diberi tugas mengikuti kegiatan diklat secara tatap muka dan diselenggarakan di dalam kota dengan waktu lebih dari 8 jam, atau diselenggarakan di luar kota.

Sementara, uang representasi diberikan kepada pejabat negara yang hanya melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan.

Selain itu, terkait biaya penginapan, untuk Perjalanan Dinas Jabatan yang dilakukan oleh Pimpinan Lembaga Negara/Menteri/Pimpinan Lembaga Setingkat Menteri kepada ajudannya dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.

Jika biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan seperti diatur dalam Peraturan Menteri, ajudan dapat menggunakan fasilitas kamar dengan biaya terendah pada hotel/penginapan.

Lalu apabila biaya penginapan tidak mencukupi untuk pelaksanaan kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

Aturan menuliskan, uang harian perjalanan dinas luar negeri berkisar US$204 hingga US$792 per orang per hari, tergantung negara yang dikunjungi dan golongan.

Selain itu dituliskan, golongan uang harian untuk Perjalanan Dinas yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan uang harian yang memungkinkan Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) menginap dalam satu tempat penginapan yang sama.

Jika golongan uang harian bagi Pelaksana Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditetapkan tidak memungkinkan mereka menginap dalam satu tempat penginapan yang sama, masing-masing golongan yang lebih rendah dapat dinaikkan satu tingkat di atasnya.

Atau dalam hal uang harian untuk golongan yang disebut di atas tidak mencukupi, golongan uang hariannya dapat dinaikkan melebihi 1 satu tingkat di atasnya.

Lalu, jika uang harian tidak mencukupi untuk biaya penginapan pada kegiatan tertentu yang dihadiri oleh sejumlah Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, uang harian dapat dibayarkan paling tinggi sebesar 30% dari besaran uang harian perjalanan dinas luar negeri. Sedangkan, biaya penginapan dapat dibayarkan sesuai pengeluaran riil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *