Beritakota.id, Jakarta – Pengacara senior OC Kaligis turun langsung ke Halmahera Utara, Maluku Utara, untuk melihat lokasi tempat pemasangan patok, yang menjadi pangkal masalah kedua kliennya ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Kaligis dan tim berkendaraan darat pulang-pergi 12 jam ke lokasi kejadian, di area Ijin Usaha Pertambangan (IUP) milik kliennya, PT. Wana Kencana Mineral di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan dan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu (26/7/2025).
Selain melihat lokasi IUP PT. Wana Kencana Mineral, yang diserobot PT. Position, Kaligis juga menemui dua saksi fakta dari perusahaan klien, yang melihat langsung pemasangan patok dan yang mengantar tim Gakkum Kehutanan ke lokasi kejadian.
“Saya bertemu dengan Pak Manoppo yang melakukan pemasangan dan pencabutan patok, di area IUP milik klien kami, PT. Wana Kencana Mineral. Bahkan Pak Manoppo mengatakan, dia memasang patok itu, sembilan meter mundur dari batas area IUP PT. Wana Kencana Mineral. Dan ketika patok itu dicabut, disaksikan oleh pihak kepolisian dan sampai saat ini, tidak ada pemanggilan atau pemeriksaan dari pihak kepolisian terhadap diri Pak Manoppo,” ujar Kaligis, dalam keterangan tertulis ke wartawan.
Sedangkan saksi fakta lainnya, Bapak Rizki, yang menjadi supir dari PT. Wana Kencana Mineral, mengantar langsung tim Gakkum Kehutanan ke area IUP PT. Position dan IUP PT. Wana Kencana Mineral.
“Saksi mengatakan, mengantar langsung tim Gakkum ke sana, itu membuktikan bahwa memang ada kejadian timGakkum Kehutanan terjun langsung ke lapangan setelah menerima laporan dari klien kami,” tukas Kaligis.
Dijelaskannya, dalam kasus kliennya ini, sudah jelas tertuang dalam putusan Surat Tugas Gakkum Kehutanan tanggal April 2025. No Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29 April 2025 – 3 Mei 2025, dimana Kesimpulan Gakkum :
“Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT. Position telah melakukan pembukaan jalan angkutan dan pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang kehutanan,” ujarnya.
“Jadi sesuai hasil penyelidikan Gakkum Kehutanan, kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum adalah PT Position telah melakukan tindak pidana dibidang kehutanan,” tegas Kaligis.
Dan bila bicara secara ilmiah, lanjutnya, hukum acara, yang menyidik adalah penyidik dari kehutanan.
“Tentu pertanyaannya mengapa? Karena mereka yang dapat surat tugas untuk turun ke lapangan, untuk menyelidiki, apakah ada memang pelanggaran dalam bidang kehutanan? Nah, yang ditemukan mereka, justru yang melanggar adalah PT. Position kan, melanggar memasuki tiga IUP kehutanan (PT.WEDA BAY NIKEL, PT.PAHALA MILIK ABADI dan PT.WANA KENCANA MINERAL), itu sudah jelas,” tambah Kaligis.
Saat kliennya melaporkan PT. Position ke polda setempat, penyidik Polda Maluku Utara menghentikan penyelidikan, dengan catatan agar diselesaikan secara perdata.
“Karena dia ( PT. Position) orang kuat, cara polisi, bukan artinya mengatakan ini tidak benar, cuma dia katakan selesaikan secara perdata, itu kan permainan. Jadi dia juga gak mau artinya mengatakan bahwa ini pelanggaran. Atas dasar itu, bukannya mereka. menyelesaikan melalui penyidikan penegakan hukum kehutanan,
dia pindah. Kenapa? Kalau kehutanan, pasti PT Position masuk (dapat disanksi). Bukti-buktinya ada. Kalau polisi, karena hubungan baik Kiki Barki dengan Pak Kapolri, ini cepat sekali diitukan (diprosesnya),” kata Kaligis.
Bahkan ketika Kantor Hukum OC Kaligis memasukkan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap dua kliennya, penyidik Bareskrim malah akan melimpahkan ke pengadilan.
“Malah mereka mau limpahkan ke pengadilan. Maksudnya apa itu? Maksudnya, nanti kalau putusan daripada praperadilan, itu sudah bukan wewenang mereka. Tapi nggak apa-apa. Kita nanti artinya tetap hendak melihat ya apakah hakim dalam hal ini, ikuti permainan polisi dan jaksa, atau dia mau melihat kenyataan sebenarnya.
Makanya saya mau panggil saksi-saksi (yang mengetahui persis pemasangan patok itu),” ujar Kaligis.
Ditambahkannya, pihaknya menyarankan kliennya untuk jugs membuat pengaduan resmi ke DPRD Maluku Utara.
“Makanya kalau bisa klien saya ketemu dengan DPRD ya, hari ini, kalau ketemu, cuma mau katakan, ini kan wakil rakyat tahu PT. Position yang melakukan pelanggaran. Saya lihat foto-fotonya aja sudah kelihatan (kalau patok dipasang di area kita). Kok sekarang ada ya, sangkaan memasang patok di area IUP milik kita sendiri. Ini lucu sekali, perkara memasang patok,” tukas Kaligis.
Makanya nanti mungkin, saya mau ungkapkan itu juga ke Metro TV dan TV One juga.
“Koran dari sini (Maluku Utara) juga sudah minta atensi KPK, untuk pertambangan. Artinya sudah serius di sini mengenai mafia pertambangan. Sudah ada di halaman satu bahwa hari ini. Saya simpan korannya, KPK minta perhatian untuk, karena terlalu banyak main disini Pak, apalagi ini yang kuasa ini kan si Kiki
Barki. Dia yang mafia pertambangan,” tukas Kaligis.
Dijelaskannya, pihaknya mengajukan praperadilan untuk memberikan kepada khalayak ramai, bahwa beginilah modus mafia peradilan.
“Saya nggak perlu menang atau kalah, tapi pembuktian, untuk mengatakan, kok OC Kaligis sendiri terjun ke lokasi, untuk membuktikan bahwa nggak ada tuduhan kliennya melanggar pasal yang dituduhkan. Makanya apa yang kita halangi, Kita pasang patok di IUP kita sendiri. Kecuali kita pasang di IUP mereka, ini di IUP kita sendiri,” kata Kaligis.
Jadi harapan saya saya sebagai salah seorang pengacara dari Pak Prabowo tahu banget keinginan Prabowo untuk menegakkan keadilan tapi bagaimana kalau keinginan beliau masih disampingkan oleh orang-orang yang punya duit yang mempunyai hubungan baik dengan katakanlah dengan pejabat tertentu, untuk memenangkan tujuannya, walaupun itu merupakan penyalahgunaan undang undang atau pelanggaran hukum,” ujar Kaligis.
Ditegaskan oleh Kaligis, pihaknya sudah memberi tahu mengenai surat tugas Gakkum Kehutanan. Kejaksaan juga sudah tahu. Mereka sudah tahu bahwa PT Position semestinya jadi tersangka.
“Position dilindungi. Itu dia. Makanya, saya ini berjuang untuk kebenaran dan berharap hakim, nanti kalau misalkan sampai ke pengadilan, coba hakim jangan selalu ikuti tuntutan kejaksaan. Pasal 185 ayat 1 KUAP mengatakan apa yang terungkap itu yang mesti pertimbangkan. Sekarang yang terungkap adalah surat perintah tugas Gakkum. Gakkum sendiri yang mengatakan bahwa yang mestinya tersangka itu PT. Position, bukan OC Kaligis,” tukas Kaligis.
“Dan kedua, Bareskrim enggak pernah ke lapangan kalau ke lapangan pasti ketemu sama saksi saksi yang tahu pemasangan patok. Kenapa mereka ngak pernah terjun, karena kalau mereka melihat fakta Yang buka jalan 1,2 kilometer, yang bikin menggali sampai 15 meter adalah si PT Position itu,” ujar Kaligis.