Beritakota.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya pemasukan ikan salem impor ilegal ke Indonesia dengan total hampir 100 ton. Penindakan dilakukan di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, setelah petugas mengamankan empat kontainer berisi komoditas perikanan beku.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Jusuf, membeberkan kronologi terbongkarnya dugaan impor ilegal tersebut. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya komoditas perikanan tanpa persetujuan impor (PI) yang sah.
Halid menjelaskan, pengiriman itu diduga terjadi pada akhir 2025 dengan modus memanfaatkan PI yang kuotanya sebenarnya sudah habis sejak pertengahan tahun.
“Komoditas yang masuk adalah frozen pacific mackerel atau yang dikenal sebagai ikan salem, dengan total volume sekitar 99,972 ton atau hampir 100 ton. Komoditas ini masuk secara ilegal karena tidak memiliki persetujuan impor dan juga tanpa rekomendasi komoditas impor (RKI) dari KKP,” ujar Halid dalam konferensi pers di Media Center KKP, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menyebut impor tersebut dilakukan oleh PT CBJ melalui Pelabuhan Tanjung Priok tanpa kuota yang masih berlaku. Dari hasil penelusuran di lapangan, petugas mengamankan empat kontainer di area perbatasan (border) bersama KPU Bea dan Cukai.
Berdasarkan catatan KKP, PT CBJ pada awal 2025 memperoleh kuota impor 100 ton pada Januari, kemudian berubah menjadi 150 ton pada Juni 2025. Kuota tersebut telah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.
Namun, pada Desember 2025, PT CBJ kembali memesan 100 ton dengan asumsi kuota masih tersedia. Perusahaan mendasarkan asumsi itu pada PI perubahan yang dianggap sebagai kuota baru. Padahal, menurut penelusuran KKP, kuota impor seharusnya sudah sepenuhnya terpenuhi.
Baca juga: KKP Tegas Berantas Pencurian Ikan: Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp774,3 Miliar
“Mereka sengaja melakukan importasi dengan kuota 100 ton, yang diindikasikan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan impor perikanan,” tegas Halid.
Atas temuan tersebut, KKP menjatuhkan sanksi administratif sebagai langkah penindakan. Skema ini dipilih sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
“Kami mengedepankan pengenaan sanksi administratif yang dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan,” katanya.
Dari sisi ekonomi, Halid menyebut penindakan ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian hingga miliaran rupiah.
“Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,48 miliar. Kerugian ini meliputi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan yang mempengaruhi harga ikan pelagis kecil dan multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Halid mengungkapkan PT CBJ merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, dan hewan. Perusahaan tersebut juga memiliki lini usaha pembekuan ikan dan berlokasi di kawasan pelabuhan perikanan Penjaringan, Jakarta Utara.

