Beritakota.id, Bekasi – Pengadilan Negeri (PN) Bekasi menggelar sidang perdana gugatan dugaan perbuatan melawan hukum yang diajukan Pelatih Daerah (Pelda) Ahmad Suyudina terhadap sejumlah pengurus Cabang dan Lembaga Seni Pernafasan Satria Nusantara (LSP SN), Selasa (30/6/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahsal Hendri, S.H., didampingi hakim anggota Florensani, S.H. dan Susana Kemeran, S.H., dengan Panitera Pengganti Yuniar Pratiwi, S.H.

Namun, sidang perdana tersebut belum memasuki pokok perkara karena para tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Majelis hakim akhirnya menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada pekan depan.

Kuasa hukum penggugat, Raja Aliusmar, S.H., mengatakan ketidakhadiran para tergugat membuat agenda persidangan belum dapat dilanjutkan.

“Dalam perkara ini tergugat pertama adalah Kepala Cabang Marga Jaya, Munasri. Sementara turut tergugat terdiri atas Ketua Lembaga Andianto Nugroho, Wakil Ketua Hisnaini Proklamisari, pelatih nasional H. Denny Ridwan, dan Saidi selaku pelatih senior,” ujarnya usai persidangan.

Raja menilai ketidakhadiran para tergugat pada sidang perdana memberikan kesan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Menurutnya, alamat tergugat pertama yang tercantum dalam gugatan juga diketahui sudah tidak sesuai karena yang bersangkutan telah berpindah domisili.

Baca juga: Sengketa Lahan di Kranji Bekasi, Yayasan Surati Dedi Mulyadi

“Pada sidang berikutnya kami akan melakukan perbaikan alamat tergugat pertama agar proses pemanggilan dapat berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Dalam gugatan tersebut, Ahmad Suyudina mendalilkan adanya tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Kuasa hukum penggugat menilai keputusan yang diambil para tergugat dilakukan secara sepihak sehingga merugikan kliennya, termasuk perubahan posisi dan kewenangan penggugat dalam melatih anggota organisasi.

“Kami menggugat perbuatan melawan hukum karena tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi klien kami. Sebagai pelatih, klien kami juga kehilangan penghasilan akibat keputusan yang diambil secara sepihak,” ujar Raja.

Ia menambahkan, selama perkara masih bergulir di pengadilan, para pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Meski demikian, usulan mengenai penerapan status quo sebagaimana disampaikan kuasa hukum penggugat merupakan pendapat pihak penggugat. Penetapan mengenai ada atau tidaknya status hukum tertentu tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Raja mengaku optimistis gugatan kliennya dapat dibuktikan di persidangan.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan meyakini bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat untuk mendukung dalil gugatan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *