Beritakota.id, Bekasi – Yayasan Barzilae Karya Kasih mengadukan persoalan penggunaan lahan miliknya di Jalan Kedondong I, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Pengaduan tersebut dilakukan karena pihak yayasan menilai belum ada penyelesaian terkait penggunaan lahan yang saat ini ditempati kantor RW 06 dan sekolah SPS Ananda.

Biro Hukum Yayasan Barzilae Karya Kasih, Manahan Sihombing, mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan aparat Kecamatan Bekasi Barat, Kelurahan Kranji, hingga Pemerintah Kota Bekasi untuk membahas pengosongan lahan tersebut. Namun hingga kini belum ada hasil yang diharapkan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak kecamatan, kelurahan, dan Pemkot Bekasi, tetapi belum ada penyelesaian,” ujar Manahan kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, pihak yayasan juga telah menyampaikan surat kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, namun belum memperoleh tindak lanjut yang dinilai konkret. Karena itu, yayasan memutuskan mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 022/Eks/YBKK/V/2026 tertanggal 11 Mei 2026.

Manahan menjelaskan, sebelumnya yayasan telah memberikan uang kerohiman sebesar Rp150 juta untuk membantu biaya pemindahan kantor RW dan sekolah PAUD yang berdiri di atas lahan tersebut. Namun hingga kini bangunan tersebut masih digunakan.

Baca juga: Sengketa Aset YAI Memanas, Enam Nama Dikabarkan Jadi Tersangka, Kampus Tunggu Informasi Resmi

“Dana itu diberikan untuk membantu biaya pemindahan kantor RW dan sekolah PAUD. Tetapi sampai sekarang bangunan tersebut masih berada di atas tanah milik yayasan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yayasan sempat diminta kembali menyediakan tambahan dana sebesar Rp150 juta untuk proses pemindahan. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.

“Karena tanah itu milik kami, kami tidak bersedia lagi mengeluarkan tambahan dana,” tegasnya.

Menurut Manahan, berdasarkan perjanjian antara Ketua RW 06 dengan pihak Perumnas, lokasi tersebut seharusnya sudah dikosongkan paling lambat September 2022. Namun hingga kini kantor RW dan sekolah SPS Ananda masih beroperasi di lokasi tersebut.

Pihak yayasan berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut agar penggunaan lahan dapat dikembalikan sesuai hak kepemilikan.

“Kami berharap Pak Dedi Mulyadi dapat membantu menyelesaikan persoalan ini karena Pemerintah Kota Bekasi merupakan bagian dari Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *