Beritakota.id, Bekasi – Kantor Advokat SES & Partners selaku kuasa hukum H. Husen Ibrahim SH memberikan tanggapan atas pemberitaan yang menyebut pihak termohon tidak menghadirkan Akta Jual Beli (AJB) dalam persidangan perkara perlawanan terhadap eksekusi lahan seluas 2,3 hektare di kawasan Kavling Mawar Indah, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi.

Kuasa hukum menilai anggapan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme hukum acara perdata, mengingat perkara yang sedang diperiksa bukan sengketa kepemilikan baru, melainkan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Tim kuasa hukum yang terdiri dari C. Suhadi SH MH, Dr. Eddy Ghazali SH MH, dan Intan Kunang SH MH menjelaskan bahwa dalam perkara perlawanan eksekusi, pembuktian tidak dimulai dari awal karena seluruh alat bukti kepemilikan, termasuk AJB, telah diajukan dan diperiksa pada perkara pokok sebelumnya.

“Perkara ini merupakan perlawanan terhadap eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pembuktiannya cukup berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah inkrah beserta dokumen pendukungnya. Bukti kepemilikan, termasuk AJB, sudah pernah diajukan dalam perkara sebelumnya,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Menurut mereka, perkara pokok yang dimaksud adalah Perkara Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Bks. Dalam persidangan tersebut seluruh alat bukti, termasuk AJB, telah diperlihatkan dan diperiksa oleh majelis hakim.

SES & Partners juga menegaskan bahwa pihak yang kini mengajukan perlawanan sebelumnya merupakan pihak yang telah berperkara dalam objek sengketa yang sama.

Perkara Disebut Sudah Dua Kali Berkekuatan Hukum Tetap

Kuasa hukum menyampaikan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah diputus melalui proses peradilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahkan, menurut mereka, objek tanah yang sama telah dua kali memperoleh putusan inkrah.

Dengan kondisi tersebut, mereka berpendapat tidak terdapat kewajiban hukum untuk kembali menghadirkan seluruh alat bukti kepemilikan dalam perkara perlawanan eksekusi.

“Kalau mempertanyakan AJB, silakan membaca putusan Nomor 17/Pdt.G/2023/PN.Bks yang kami ajukan sebagai alat bukti. Di sana seluruh bukti kepemilikan telah diperiksa majelis hakim,” kata tim kuasa hukum.

Menurut SES & Partners, dasar pembuktian dalam perkara perlawanan cukup mengacu pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berikut dokumen pendukung, termasuk penetapan eksekusi.

Kuasa Hukum Nilai Gugatan Perlawanan Hanya Mengulang Sengketa Lama

Dalam keterangannya, SES & Partners juga berpendapat gugatan perlawanan yang diajukan saat ini merupakan pengulangan terhadap sengketa yang telah diputus pengadilan.

Mereka menilai langkah tersebut lebih mengarah pada upaya menunda pelaksanaan eksekusi dibanding menghadirkan fakta hukum baru.

“Perkara ini pada dasarnya hanya mengulang perkara yang telah inkrah. Karena itu, kami berpandangan perlawanan tersebut hanya bertujuan mengulur waktu pelaksanaan eksekusi,” ujar kuasa hukum.

SES & Partners menegaskan tanah yang menjadi objek sengketa merupakan milik kliennya yang diperoleh melalui mekanisme jual beli sebagaimana telah dinyatakan dalam putusan pengadilan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *