Beritakota.id, Brebes – Pemerintah mempercepat rehabilitasi hutan mangrove di berbagai wilayah Indonesia setelah sekitar 770 ribu hektare kawasan mangrove dilaporkan mengalami kerusakan. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan laju abrasi pantai sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.

Menteri Lingkungan Hidup Muhamad Jumhur Hidayat mengatakan kawasan pesisir utara Pulau Jawa menjadi salah satu wilayah yang membutuhkan penanganan segera karena tingkat abrasi yang terus meningkat.

Pesisir pantai Jawa Tengah, terutama dari Semarang hingga Brebes, merupakan daerah yang rentan terhadap abrasi,” ujar Jumhur usai mengikuti kegiatan penanaman mangrove di pesisir Desa Randusanga Kulon, Kabupaten Brebes, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, rehabilitasi mangrove menjadi solusi yang dapat dilakukan dalam waktu dekat sembari pemerintah menyiapkan pembangunan infrastruktur pengaman pantai berupa giant sea wall atau tanggul laut yang masih memerlukan tahapan perencanaan hingga konstruksi.

Mangrove Jadi Benteng Alami Pesisir

Jumhur menjelaskan, hutan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami kawasan pesisir. Sistem perakarannya mampu menahan sedimentasi, meredam energi gelombang laut, sekaligus mengurangi pengikisan garis pantai akibat abrasi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup, Indonesia memiliki sekitar 3,4 juta hektare kawasan mangrove. Namun, sekitar 30 persen atau sekitar 770 ribu hektare di antaranya kini berada dalam kondisi rusak dan membutuhkan rehabilitasi.

Karena itu, pemerintah terus memperluas program penanaman mangrove dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, komunitas lingkungan, hingga relawan yang selama ini aktif melakukan restorasi kawasan pesisir.

“Alhamdulillah banyak relawan yang menyediakan anggaran, tenaga, dan waktunya untuk mengembalikan ratusan ribu hektare mangrove yang rusak,” kata Jumhur.

Pemerintah Siapkan Aturan Konservasi Air Tanah

Selain mempercepat rehabilitasi mangrove, pemerintah juga tengah menyusun regulasi baru terkait konservasi air tanah, khususnya di kawasan perkotaan.

Melalui kebijakan tersebut, pelaku usaha maupun perusahaan yang memanfaatkan air tanah akan diwajibkan melakukan pengembalian cadangan air tanah melalui pembangunan sumur resapan, biopori, hingga penanaman pohon sebagai bagian dari upaya water recharge.

Langkah ini dinilai penting untuk mengurangi risiko penurunan muka tanah yang selama ini menjadi salah satu penyebab meningkatnya ancaman banjir rob dan abrasi di wilayah pesisir.

Jaga Ekosistem Darat dan Laut

Kementerian Lingkungan Hidup menilai rehabilitasi mangrove dan konservasi air tanah merupakan dua strategi yang saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.

Melalui kombinasi kedua program tersebut, pemerintah berharap mampu memperkuat perlindungan kawasan pesisir, menekan dampak perubahan iklim, sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem daratan dan laut secara berkelanjutan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *