Beritakota.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pengembalian amplop yang diakui dilakukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tidak serta-merta menghapus potensi tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya unsur suap maupun gratifikasi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebagai respons atas pengakuan Raja Juli Antoni yang menyebut telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby usai pertemuan resmi di Kementerian Kehutanan.

“Pengembalian tidak menghapus pidana. Sejauh mana pengembalian itu berkaitan dengan dugaan pengurusan rekomendasi di kementerian akan didalami oleh tim penyidik,” kata Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik akan menelusuri seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan apakah amplop tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diusut.

KPK Buka Peluang Periksa Raja Juli Antoni

Selain mendalami keberadaan amplop, KPK juga membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya dinilai diperlukan dalam proses penyidikan.

Achmad Taufik menegaskan bahwa pemanggilan saksi sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan penyidikan, bukan karena munculnya pernyataan di ruang publik.

“Apabila memang dibutuhkan keterangannya, tentu akan dilakukan pemanggilan. Itu murni kebutuhan penyidikan, bukan karena adanya konferensi pers ataupun pernyataan pihak tertentu,” ujarnya.

Raja Juli Klaim Amplop Langsung Dikembalikan

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby melakukan kunjungan resmi ke Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Usai pertemuan tersebut, Suhardiman disebut meninggalkan sebuah amplop putih yang dimasukkan ke dalam map di ruang kerja Menteri Kehutanan.

Raja Juli mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung meminta ajudannya untuk mengembalikannya karena merasa tidak berhak menerima pemberian tersebut.

Menurut pengakuannya, amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui fasilitasi Kapolda Riau di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 atau sekitar 17 hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.

Ia juga menyatakan telah menunjukkan tanda terima serta dokumentasi pengembalian amplop kepada awak media.

Baca juga: PKB Desak Menhut Raja Juli Mundur: Dia Tak Paham Tata Kelola Hutan secara Utuh

Dugaan Gratifikasi Masih Didalami

Meski demikian, KPK menegaskan pengembalian amplop tidak otomatis mengakhiri proses hukum.

Penyidik akan mendalami apakah keberadaan amplop tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) maupun perkara lain yang sedang dikembangkan.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK tidak hanya menemukan dugaan suap terkait pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), tetapi juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT MIC Ardiles.

KPK menegaskan seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut tetap berpotensi dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *