Beritakota.id, Jakarta – Kabar gembira datang dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, secara resmi menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran legalitas PWI. Keputusan ini menjadi tonggak penting bagi kepengurusan baru PWI yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, untuk kembali solid dan menjalankan roda organisasi secara optimal.

Pertemuan antara Akhmad Munir dan Menkumham berlangsung pada Kamis (11/9/2025). Dalam kesempatan tersebut, Menkumham memberikan lampu hijau untuk membuka blokir yang sempat menghambat proses pendaftaran legalitas PWI selama setahun terakhir.

“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” ujar Akhmad Munir dengan antusias usai pertemuan.

Baca juga: Buntut Dualisme PWI, Dewan Pers Larang Penggunaan Kantor Hingga UKW Oleh PWI

Kemenangan Akhmad Munir sebagai Ketua Umum periode 2025-2030 dalam Kongres Persatuan PWI yang digelar di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 30 Agustus 2025, mengakhiri masa sulit yang diwarnai dualisme kepemimpinan. Prioritas utama kepengurusan baru ini adalah menyelesaikan persoalan legalitas agar PWI dapat kembali berfungsi secara normal.

“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegas Munir.

Baca juga: Ahmad Munir, Ketum Terpilih PWI Pusat Periode 2025-2030

Dengan adanya keputusan Menkumham, Munir optimis PWI dapat segera merangkul kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah. Ia berharap momentum ini menjadi awal kebangkitan PWI dalam menjaga marwah pers nasional.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambahnya.

Keputusan Menkumham ini disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai pengakuan legalitas dari pemerintah merupakan modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, serta memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia. (Herman Effendi)