Beritakota.id, Jakarta – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) menyambut baik rencana Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, untuk membuka kembali moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.
Ketua Umum APJATI, Said Saleh, menilai langkah ini sebagai strategi pemulihan yang tidak hanya membuka kembali kesempatan kerja, tetapi juga meningkatkan keterampilan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
“Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendukung penuh upaya pembukaan kembali sektor domestik di Timur Tengah sebagai bagian dari strategi pemulihan tenaga kerja migran Indonesia,” ujar Said Saleh, Senin (12/3/2025) di Jakarta.
Said Saleh menegaskan bahwa pembukaan kembali moratorium ini bukan hanya sebatas penyediaan lapangan kerja, tetapi juga menjadi peluang bagi pekerja migran untuk mengembangkan keterampilan, membangun pengalaman, serta memperluas wawasan mereka.
“Pembukaan kembali sektor domestik bagi pekerja migran Indonesia ke Timur Tengah bukan hanya soal menciptakan lapangan kerja, tetapi juga membuka kesempatan bagi para pekerja untuk meningkatkan keterampilan dan memperkaya pengalaman. Ini akan memberikan dampak positif bagi mereka, keluarga, serta ekonomi nasional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa kebijakan ini juga diharapkan dapat menekan angka pengangguran di dalam negeri serta mengurangi jumlah pekerja migran ilegal yang selama ini masih terjadi akibat moratorium.
“Kami yakin bahwa dengan kebijakan yang tepat, para pekerja migran Indonesia dapat berkembang secara profesional dan memberikan kontribusi yang lebih luas, baik bagi diri mereka sendiri maupun bagi perekonomian Indonesia secara keseluruhan,” tegasnya.
Meski mendukung pembukaan kembali moratorium, Menteri Karding menegaskan bahwa ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah Arab Saudi guna memastikan perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia.
Beberapa syarat utama yang diajukan, antara lain:
1. Upah Minimum yang Layak
Pekerja migran sektor domestik harus mendapatkan gaji minimum sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp7,5 juta per bulan.
2. Jaminan Keselamatan dan Perlindungan Asuransi
Pemerintah Arab Saudi wajib menyediakan jaminan asuransi kerja bagi pekerja migran Indonesia.
3. Sistem Penyaluran yang Terintegrasi
Penempatan pekerja migran tidak lagi dilakukan secara langsung antara majikan dan pekerja, tetapi harus melalui perusahaan penyalur resmi yang terdaftar dan terawasi oleh pemerintah.
Menteri Karding menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menekan dan menghilangkan praktik pekerja migran ilegal yang masih marak terjadi. Meski moratorium telah diberlakukan sejak 2015, setiap tahun tercatat sedikitnya 25.000 pekerja migran Indonesia yang tetap bekerja di Arab Saudi melalui jalur tidak resmi.
Sementara itu, Said Saleh menambahkan bahwa APJATI siap mendukung para pekerja migran dalam meningkatkan keterampilan mereka agar lebih siap bersaing di pasar tenaga kerja internasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berkembang, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam pendidikan formal. Oleh karena itu, membuka akses lebih luas ke sektor-sektor yang sesuai, seperti sektor domestik di Timur Tengah, adalah langkah strategis yang perlu didukung,” pungkasnya.
Dengan pembukaan kembali moratorium yang disertai dengan persyaratan perlindungan yang ketat, pemerintah Indonesia berharap dapat menciptakan sistem penempatan pekerja migran yang lebih aman, profesional, dan berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi pekerja migran dan keluarganya, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan devisa negara serta hubungan bilateral yang lebih baik antara Indonesia dan Arab Saudi. (Herman Effendi)