Beritakota.id, Jakarta – Kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi (KDM), terkait pelarangan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2 Januari 2026, memicu kebingungan dan kekhawatiran di kalangan pengusaha logistik. Langkah ini dinilai berseberangan dengan target pemerintah pusat dan DPR RI yang sepakat memberlakukan zero ODOL pada tahun 2027.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, mengungkapkan bahwa tujuan KDM sebenarnya baik, yaitu untuk mengatasi kerusakan jalan. Namun, kebijakan ini dinilai prematur karena pembahasan terkait ODOL masih berlangsung di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah.
“Penyelesaian ODOL masih digodok, kami juga dimintai masukan. Tiba-tiba ada kebijakan sendiri, ini membingungkan,” ujarnya.
Baca Juga: Permasalahan ODOL Harus Diselesaikan Secara Holistik, Penindakan Saja Tidak Cukup
Kemenko Infrastruktur dan Kemenko Perekonomian saat ini juga tengah mencari solusi terkait dampak zero ODOL, terutama potensi kenaikan biaya logistik. Pelaku usaha khawatir, pemberlakuan aturan ini akan menaikkan biaya angkut barang karena dibutuhkan lebih banyak truk untuk mengangkut muatan yang sama.
Kenaikan biaya logistik berpotensi berdampak pada melonjaknya harga barang kebutuhan pokok dan bahan bangunan. Para pengemudi truk juga menghadapi dilema ekonomi, karena seringkali terpaksa membawa muatan berlebih akibat ongkos angkut yang tidak mencukupi.
“Jika KDM melarang ODOL di 2026, ini menghambat distribusi barang dari Jawa ke Jabodetabek dan Sumatera,” tegas Agus.
Ia menambahkan, pabrik-pabrik memproduksi barang untuk distribusi antar provinsi, bukan hanya konsumsi lokal. “Pengusaha tahunya zero ODOL baru 2027. Ini jelas merugikan,”
Aptrindo menyarankan agar pemerintah daerah fokus pada solusi yang lebih komprehensif, seperti peremajaan truk-truk tua dan pemberian subsidi. “Jangan tiba-tiba melarang ODOL, pikirkan dampaknya pada harga sembako,” pungkas Agus.
Ia juga mempertanyakan kesiapan pengawasan di lapangan jika kebijakan tersebut diterapkan.


