Beritakota.id, Jakarta – permasalahan pengelolaan dan status hukum yang belum tuntas di Apartemen Park Royale mendorong para pemilik serta penghuni untuk membentuk wadah resmi bernama Paguyuban Peduli Puri Raya (PPPR). Langkah ini menjadi bentuk konkret kepedulian warga terhadap transparansi pengelolaan dan kejelasan hak atas tanah serta aset bersama di kompleks hunian yang terletak di kawasan Jl. Gatot Subroto, Jakarta itu.

Menurut Rudhi Djaja Li, Ketua PPPR, pembentukan paguyuban ini didasari oleh keresahan warga terhadap sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, terutama terkait sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang hingga kini belum diserahkan secara resmi.

“Banyak warga yang sudah memenuhi kewajiban sebagai pemilik, tapi belum memperoleh kejelasan status sertifikat tanah mereka. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan rasa tidak aman,” ujar Rudhi dalam acara syukuran dan penetapan berdirinya PPPR di kawasan Park Royale, Sabtu (1/11).

Baca juga : Sambangi Wali Kota Jaksel, Ratusan Korban Pemilik Apartemen Ambassade Desak Pengesahan Pokja

Ia menambahkan, ketidakjelasan semakin diperparah oleh pembubaran pengembang sebelumnya, PT Sari Lembah Tirta Hijau, yang dilakukan secara sepihak dan diam-diam pada 30 Desember 2019. Sejak saat itu, berbagai urusan administratif dan dokumen pengelolaan apartemen menjadi tidak jelas termasuk soal aset bersama, fasilitas umum, dan dokumen legal lainnya yang seharusnya menjadi hak kolektif para pemilik.

Akibat kekosongan pengelolaan tersebut, sejumlah persoalan muncul, mulai dari minimnya transparansi keuangan, akses informasi yang dibatasi, hingga terhambatnya komunikasi antar warga. Bahkan grup WhatsApp Pemilik dan grup WhatsApp Penghuni di blokir, sehingga warga kesulitan berkomunikasi. Ini membuat warga kesulitan mendapatkan informasi mengenai kebijakan pengelolaan apartemen.

“Kami tidak ingin suasana hunian ini terus diwarnai ketidakjelasan dan kurangnya keterbukaan. Melalui PPPR, kami ingin memperjuangkan hak warga secara profesional, bermartabat, dan sesuai hukum,” tegas Rudhi.

Sementara itu, Herodidjaja Effendie, Sekretaris PPPR Park Royale, menegaskan bahwa pembentukan PPPR bukanlah bentuk perlawanan terhadap pengurus atau pengawas yang ada, melainkan sebagai upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas.

“PPPR berdiri atas dasar kepedulian warga agar tata kelola apartemen ini kembali ke jalur yang benar, sesuai prinsip keterbukaan dan aturan dalam Undang-Undang Rumah Susun,” ujarnya.

Selain memperjuangkan kejelasan status HGB dan aset bersama seperti lapangan tenis, jalan lingkungan, dan fasilitas umum lainnya, PPPR juga memiliki misi sosial dan edukatif, yakni membangun komunikasi yang sehat, jujur, dan terbuka antar warga, serta menciptakan lingkungan hunian yang aman, harmonis, dan berkeadilan.

Melalui legalitas yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, PPPR kini memiliki posisi hukum yang kuat untuk menjadi jembatan komunikasi antara warga dengan pengelola maupun pihak pemerintah.

PPPR juga berharap dukungan dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah dan aset bersama Apartemen Park Royale.

“Sudah saatnya pemilik dan penghuni bersatu memperjuangkan haknya. Kami ingin Park Royale bukan hanya jadi tempat tinggal yang nyaman, tapi juga memiliki kejelasan hukum dan tata kelola yang bertanggung jawab,” pungkas Rudhi Djaja Li. (Herman Effendi / Lukman Hqeem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *