Arab Saudi Umumkan Jamaah Umrah Selama Ramadhan Harus Sudah Divaksin Covid 19

Umrah

Beritakota.id, Jakarta – Pemerintah Arab Saudi menyatakan vaksinasi Covid-19 menjadi syarat wajib bagi jemaah yang akan melakukan umrah serta berkunjung ke Masjidil Haram di Mekkah dan Masjid Nabawi di Madinah. Itu berlaku mulai bulan Ramadan tahun ini.

Keputusan itu diumumkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Senin (5/4/2021). Seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Arab Saudi mewajibkan vaksin Covid-19 untuk kegiatan itu.

Rinciannya, jemaah sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dua dosis, jemaah yang sudah menerima dosis pertama vaksin Covid-19 sekitar 14 hari sebelumnya, atau jemaah yang sudah sembuh dari Covid-19.

Keputusan itu diambil untuk menyambut bulan Ramadan, namun tetap menimbang keselamatan pengunjung dan petugas yang melayani jemaah.

Setelah itu, setiap kali akan mengunjungi dua masjid tersebut, jemaah harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna. Itu untuk mengatur waktu dan kapasitas masjid.

Nantinya, jemaah wajib menunjukkan bukti izin dan keabsahan telah diverifikasi melalui aplikasi Tawakkalna.

Saat ini, kasus virus Corona di Arab Saudi mencapai 393.000 dan 6.700 orang di antaranya meninggal dunia. Pemerintah sementara menyediakan lebih dari 5 juta vaksin Covid-19. Jumlah penduduk Arab Saudi sekitar 34 juta jiwa.

Sementara itu terkait pelakasanaan ibadah haji, pemerintah Arab Saudi mengurangi jumlah jemaah sejak akhir Juli 2020 karena pandemi Covid-19.

Hanya sekitar 10.000 warga muslim di Arab Saudi yang diperbolehkan untuk melakukan ibadah haji tahun lalu. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan 2,5 juta jemaah dari seluruh dunia yang berhaji pada tahun 2019.

Namun untuk haji tahun ini Arab Saudi belum bisa memastikan bakal membuka haji atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *