Beritakota.id, Jakarta – Lama tak terdengar kabarnya, Johanes Raharjo mantan Penasihat Hukum keluarga almarhum Brigadir Josua Hutabarat dalam kasus korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Irjend Pol. Ferdy Sambo, hari ini Kamis (6/11/2025) mendatangi Pengadilan Negeri Cibinong. Kedatangan advokat senior tersebut untuk mengajukan keberatan dan protes karena aset milik kliennya bernama Bambang Sudomo dijadikan obyek Sita Persamaan (Eksekusi).

Menurut Johanes, kliennya adalah subjek hukum pribadi yang bukan sebagai pihak gugatan perdata perkara aquo. Dalam prinsip hukum dalam sita kasus perdata sudah diatur jelas dalam HIR (Hukum Acara Perdata), Yurisprudensi MA RI dalam Putusan No. 476 K/Sip/1974 tertanggal 14 Nopember 1974, kaidah hukumnya menyatakan : “Sita jaminan tidak dapat dilakukan terhadap barang milik pihak ketiga”.

“Yang boleh disita hanyalah harta milik tergugat sebagai pihak dalam perkara aquo. Ketentuan ini diduga telah ditabrak oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” kata Johanes kuasa hukum Bambang Sudomo saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (6/11).

Baca juga : MA : Tindak Tegas Pihak Yang Melecehkan Pengadilan

PN Cibinong, tambah Johanes, sebagai pengadilan yang diminta bantuan pelaksanaan sita persamaan oleh PN Bekasi, karena obyek tanah berada di wilayah hukum PN Cibinong. Selanjutnya atas permintaan bantuan pelaksanaan Sita Persamaan dari PN Bekasi, kemudian PN Cibinong menerbitkan Penetapan No.4/Pdt.Eks.Del/2025/PN.Cbi., Jo. No.37/Pdt.Eks/2024/PN.Bks Jo. No.312 / PDT.G / 2021 / PN.BKS., Jo. No.261/PDT/2022/PT.BDG., Jo. No.1403 K/PDT/2024 Jo. No.652 PK/Pdt/2025 tanggal 21 Oktober 2025, mengenai Pelaksanaan Sita Persamaan.

“Sedangkan faktanya, klien kami atas nama Bambang Sudomo bukan sebagai pihak dalam perkara No. 652 PK/Pdt/2025., jo No.1403 K/PDT/2024., Jo No.261/PDT/2022/PT.BDG., Jo No: 312/PDT.G/2021/PN.BKS., yang perkara perdatanya diperiksa di PN Bekasi,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Johanes, klien kami (Bambang Sudomo,red) sangat dirugikan dan berhak mendapat perlindungan hukum. Secara yuridis, Penetapan Ketua Pengadilan Cibinong No. 04/Pdt.Eks.Del/2025/PN.Cbi Jo No. No.37/Eks.G/2024/PN.Bks., Jo. No.312 / PDT.G / 2021 / PN.BKS., Jo. No.261/PDT/2022/PT.BDG., Jo. No.1403 K/PDT/2024 Jo. No.652 PK/Pdt/2025 tanggal 21 Oktober 2025 , NON EKSEKUTABLE.

“Oleh karenanya, kami selaku kuasa hukum dari klien kami, selain menyampaikan keberatan atas adanya penetapan Ketua PN Cibinong aquo. Kami juga telah mendaftarkan upaya hukum perlawanan derden verzet terdaftar di PN Cibinong tanggal 5 Nopember 2025,” tuturnya.

“Kami berharap, sambung Johanes, demi kepastian hukum dan keadilan, agar PN Cibinong tidak menjalankan Penetapan Pelaksanaan Sita Persamaan aquo yang dijadwalkan hari Jumat tanggal 7 Nopember 2025,” ujarnya.

“Dalam kesempatan ini, untuk atas nama klien kami, kami mohon perlindungan hukum dan menyampaikan pengaduan kepada Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, atas dugaan pelanggaran hukum telah diterbitkannya penetapan sita eksekusi aquo,” pungkasnya. (Lukman Hqeem)