MA : Tindak Tegas Pihak Yang Melecehkan Pengadilan

Beritakota.id, Jakarta – Menyikapi peristiwa kegaduhan dan keributan yang terjadi pada salah satu persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (06/02/2025) sebagaimana laporan Ketua PN Jakarta Utara dan juga beberapa video dan pemberitaan media, Mahkamah Agung mengecam keras.

Selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi, MA mengecam kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, SH, MH mengatakan “MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik. MA memerintahkan kepada Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian contempt of court tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan”.

Baca juga : Kejari Jaktim Segera Limpahkan Kasus Putra Siregar ke Pengadilan

Terkait sikap majelis hakim PN Jakarta Utara yang menyatakan sidang tertutup untuk umum dalam pemeriksaan saksi, meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai  bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum, hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang.

Menurut Yanto, “ Sikap tersebut selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan dan penghormatan atas harkat dan martabat kemanusiaan yang harus dijunjung tinggi dalam perkara tertentu”.

Ia menilai “Hak undur diri Hakim dari mengadili perkara, pengaturannya sudah ditentukan secara limitatif dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan KUHAP. Dengan demikian, apabila tidak ada alasan atau keadaan sebagaimana yang disyaratkan UU tersebut, hakim tidak perlu mengundurkan diri dari mengadili suatu perkara”.

“Aturan perundangan menyatakan bahwa Protokol Persidangan Dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan di persidangan, Ketua Majelis Hakim  memiliki kewenangan untuk memimpin dan mengendalikan  jalannya persidangan, sehingga apabila para pihak yang ada  di persidangan menimbulkan kegaduhan, maka Ketua Majelis Hakim dapat memerintahkan agar pihak-pihak yang  membuat kegaduhan dikeluarkan dari ruang siding” tambahnya.

Ia berharap, “ Kejadian serupa tidak terulang lagi demi menjaga marwah dan wibawa pengadilan Indonesia yang bermartabat serta menjaga kehormatan dan kewibawaan Hakim Indonesia dalam menjalankan tugas menegakkan hukum dan keadilan yang dijamin konsitusi”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *