ASITA Versi Artha Hanif Akan Hadirkan Saksi Fakta di Persidangan

Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi ahli dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang

Beritakota.id, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) akan menghadirkan saksi-saksi fakta dalam gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin, 19 September 2022 mendatang. Tergugatnya adalah Asnawi Bahar, Nunung Rusmiati, Misto Leo Faisal, Yuliandre Darwis dan perkumpulan pimpinan Nunung Rusmiati yang mengaku sebagai ASITA.

Kuasa Hukum DPP ASITA, Adriansyah dari Firma Hukum Thayiba Law Firm (TLF) mengatakan, tujuan hari ini ialah untuk sidang perkara gugatan Akta ASITA Nomor 30 tahun 2016 bukan punya DPP ASITA karena dibuat tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan.

“Tujuan gugatan yaitu untuk membatalkan Akta DPP ASITA Nomor 30 Tanggal 28 Desember yang dibuat tahun 2016. Dan itu adalah sumber perselisihan anggota,” kata Adriansyah saat ditemui awak media, Senin 29 Agustus 2022 di PN Jaksel.

Dia mengatakan, bahwa DPP ASITA selalu melakukan Munas dan Munaslub jikalau ingin merubah anggaran dasar terhadap organisasi ataupun pemilihan terhadap kepengurusan. Itu pun selalu ada. Bahkan saat pandemi atau covid-19 pihaknya memiliki bukti-bukti Munas dan Munaslub selalu diadakan yaitu dengan zoom meeting.

Yang terpenting lagi, ujarnya ialah ketika anggota DPP ASITA menanyakan kepada Nunung Rusmiati apakah benar beliau membuat Akta Nomor 30 tahun 2016. Namun, pihaknya memiliki bukti bahwa ia tidak tahu menahu soal gubahan akta itu.

“Atas dasar itu akta tahun 2016 harusnya bisa dibatalkan. Dan tidak dikehendaki oleh Anggota,”pungkasnya.

Untuk memperkuat bukti bukti lanjutan, pihaknya akan mendatangkan pihak pihak bersangkutan yang berkenaan dengan kasus sangketa Ormas ASITA.“Ada bapak Ophan Lamara dan Ibu Hasiyanna yang akan memberikan kesaksian terkait dengan tidak sahnya ASITA pimpinan NR”, Lanjut Ardiansyah.

Ketika ditanyakan soal putusan majelis hakim, Thayiba Law Firm optimis untuk membatalkan pendirian akta baru tersebut. “Semoga akta tersebut yang menjadi cikal bakal permasalahan persengketan pengurus ini bisa dibatalkan,”sebutnya.

Ia menambahkan, soal keputusan PTUN itu yang memenangkan ASITA NR dari merek, mereka sudah memiliki bukti – bukti sengketa kepengurusan, seharusnya hakim bisa melihat ini sebagai titik awal agar clear.

Kedua ternyata, Hakim menggunakan undang-undang merek untuk menjustifikasi ASITA Rusmiati lebih sah. Menurutnya, itu tidak boleh, sama saja membenturkan dua undang-undang yang berbeda, antara undang-undang ormas dan undang-undang merek, tapi entah kenapa hakim memutuskan dengan undang-undang merek, barangkali hakim juga kurang paham terhadap undang-undang ormas sendiri.

“Kami yakin dalam keputusan tingkat banding nanti, hakim dapat memahami tidak boleh membenturkan dua undang-undang yang berbeda. Yang mengkagetkan lagi pertimbangan hakim, mereka menggunakan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2016, padahal isinya melindungi ormas yang duluan mendaftar. Atas dasar itu pihak Rusmiati ajukan ke PTUN kan harusnya first to file,”tandasnya.

Soal merek itu sebetulnya juga pernah diajukan gugatan, karena merek itu dari DPP ASITA tapi beberapa anggota memiliki pandangan dengan adanya gugatan Akta 30 Tahun 2016 ini ke PN Jaksel, maka jika ini rontok maka kepemilikan mereka juga rontok beserta turunannya.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan redaksi hingga jam 1 siang pihak Nunung Rusmiati tidak juga menunjukkan kehadiran, jadi sidangpun akan dilanjutkan pekan depan.

“Jadi sidang lanjutan Pekan depan akan tetap berjalan , ada atau tidak ada dari pihak Nunung Rusmiati sidang akan terus berlanjut,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *