Berita  

Asrofi: Perkebunan Pisang di Karangbale Hanya Kamuflase, Lahan Diusulkan untuk Industri

Asrofi tokoh masyarakat kabupaten Brebes saat ditemui para awak media di kediamannya (foto: ismail/Beritakota.id)

Beritakota.id – Brebes Dugaan adanya kamuflase dalam program perkebunan pisang di Desa Karangbale, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, kembali mencuat.

Asrofi, tokoh masyarakat setempat, menyatakan bahwa lahan yang digadang-gadang untuk ketahanan pangan tersebut kini terbengkalai dan malah diusulkan untuk diubah menjadi zona industri.

“Awalnya saya terlibat dalam pembebasan lahan akses masuk pada tahun 2021,” ungkap Asrofi saat ditemui di kediamannya, Rabu (6/11/2024).

“Saya mengeluarkan uang untuk membantu proses pembebasan, namun hingga saat ini belum dikembalikan.” ungkap Asrofi.

Asrofi mengakui bahwa proses pembebasan lahan itu sendiri tidak bermasalah. Harga lahan yang dibeli oleh pihak pengembang memang sesuai dengan kondisi lahan yang sulit air dan kurang produktif. “Harga per meternya berkisar Rp 12.000 hingga Rp 20.000,” terangnya.

Namun, kejanggalan muncul ketika para pemilik lahan kemudian mengajukan permohonan perubahan zona melalui notaris mereka.

Permohonan tersebut bertujuan untuk menjadikan lahan tersebut sebagai zona industri dalam revisi Perda Tata Ruang dan Wilayah.

“Saya sendiri juga mengajukan permohonan serupa untuk lahan saya di Desa Pagejugan,” tambah Asrofi.

“Yang membuat curiga adalah perubahan zona ini dilakukan setelah perkebunan pisang tak kunjung produktif.” terangnya.

Asrofi menilai bahwa rencana perkebunan pisang hanyalah kamuflase untuk membuka jalan bagi industri. “Kajian mendalam mengenai kelayakan lahan seharusnya dilakukan sebelum memulai proyek,” tegasnya.

“Fakta bahwa lahan di Karangbale sulit air dan kurang produktif membuat perkebunan pisang mustahil sukses.” ucap Asrofi.

Terkait dugaan adanya biaya yang dikeluarkan oleh pemilik lahan untuk perubahan zona, Asrofi enggan berkomentar. “Saya tidak berwenang untuk menjawab pertanyaan itu,” katanya.

“Namun, saya tahu bahwa proses pengurusan perubahan zona sebenarnya gratis.” ujar Asrofi.

Asrofi menyatakan bahwa pemilik lahan bisa mengajukan permohonan langsung ke Pemkab Brebes atau melalui DPRD. “Proses pembahasan Perda RTRW sudah selesai dan telah diajukan ke provinsi dan pusat,” tambahnya.

“Diperkirakan, proses di pusat selesai pada akhir Agustus atau awal September tahun ini.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *