Balada Rumah Subsidi, Kebutuhan Rumah Tinggi Tapi Ukuran Rumah Diperkecil

Perumahan Subsidi di Cileungsi (Beritakota.id/Fadli)
Perumahan Subsidi di Cileungsi (Beritakota.id/Fadli)

Beritakota.id, Jakarta – Wacana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), tentang ukuran luas lahan rumah subsidi yang akan diperkecil, berpotensi membuat rakyat dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) semakin hidup tidak nyaman dan menderita.

Draf perubahan regulasi, terkait ukuran luas lahan rumah subsidi ini, masih dalam tahap konsultasi publik. Detail tentang perubahan batasan luas lahan rumah subsidi itu, terungkap dalam draf Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor…/KPTS/M/2025, Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

banner 336x280

Wacana yang diusulkan Menteri PKP Maruarar Sirait ini, tentu saja membuat rakyat dan Masyarakat Berpenghailan Rendah kecewa. Dalam draf itu tercantum, batasan luas lahan tanah untuk rumah umum tapak diusulkan menjadi paling rendah 25 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan, luas bangunan paling rendah 18 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

Baca Juga: Perumahan Subsdi Bakal Diperkecil Ukurannya 18 Meter Persegi

Draft regulasi ini secara langsung menunjukkan adanya perubahan besar terhadap regulasi sebelumnya yaitu Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, yang menyebutkan bahwa batasan minimal luas lahan tanah rumah subsidi adalah 60 meter persegi dan luas lantainya minimal 21 meter persegi.

Bila draft yang diusulkan Menteri PKP itu ditetapkan menjadi Undang-Undang, maka hal itu, menurut sejumlah asosiasi pengembang, akan membuat rakyat dan MBR semakin menderita, karena ukuran rumahnya yang sangat kecil, dan dinilai tidak layak huni karena terlalu sempit.

Selain itu, ukuran rumah subsidi yang sangat kecil berpotensi merendahkan kualitas hidup penghuninya, tidak memiliki kenyamanan dan bisa menciptakan kekumuhan baru dalam lingkungan secara permanen. Merespon banyaknya kekecewaan masyarakat, terkait usulan ukuran luas lahan rumah subsidi yang akan diperkecil ini, Menteri PKP Maruarar Sirait, membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan masukan.

“Saat ini, kami menunggu masukan dari masyarakat,” kata Menteri Ara.

Rumah Kecil, Penghuni Tidak Sehat

Di sisi lain, Pemerintah meyakini bahwa walaupun ukuran rumah subsidi diperkecil, tetapi kualitasnya tetap terjaga sesuai standar bangunan yang layak huni.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menegaskan, ukuran rumah subsidi memang akan diperkecil, namun kualitas tetap menjadi prioritas utama.

“Rumah itu merupakan fondasi kehidupan, rumah kecil bukan berarti murahan,” ujar Sri.

Sri memaparkan, setiap rumah subsidi yang dibangun tentu harus memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuninya.

Pemerintah menargetkan regulasi baru ini akan segera dirampungkan, setelah semua masukan dari masyarakat dipertimbangkan.

“Kami berharap masyarakat dapat hidup dengan nyaman, tanpa harus mengorbankan standar hidup yang layak,” tandas Sri.

Baca Juga: Bank BCA Resmi Jadi Penyalur Pembiayaan Rumah Subsidi

Bila berpedoman kepada Surat Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 Tentang Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat), luas rumah ideal dihitung berdasarkan kebutuhan minimal ruang setiap orang.

Standar minimal kebutuhan ruang setiap orang yakni 7,2 meter persegi. Artinya jika penghuninya tiga orang, maka luas rumah ideal minimal 21,6 meter persegi. Sementara apabila dihuni empat orang, maka luasnya minimal 28,8 meter persegi.

Sehingga jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 27 meter persegi. Apabila penghuninya empat orang, maka ukuran ideal rumah adalah 36 meter persegi.

Sementara itu, Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto pernah mengatakan bahwa standar luas lahan rumah harus mengacu kepada ketentuan WHO atau SNI.

Berdasarkan WHO, luas lahan rumah yang ideal berkisar 10 sampai 12 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni empat orang, maka luas rumahnya 40 sampai 48 meter persegi.

Sedangkan berdasarkan SNI, luas rumah yang ideal ialah 9 meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi empat orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi.

Senada dengan REI, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah menambahkan bahwa luas rumah subsidi dengan dasar perhitungan kurang dari 9 meter persegi per orang berpotensi akan membuat penghuni tidak sehat dan nyaman.

banner 728x90
Exit mobile version