Bantah Proyek Fiktif, PT VSS Tagih ke Kemenperin Pelunasan Proyek Miliaran Rupiah

Tim Kuasa Hukum PT Visi Solusi Sukses
Tim Kuasa Hukum PT Visi Solusi Sukses

Beritakota.id, Jakarta – Kuasa hukum PT Visi Solusi Sukses (VSS) Ndaru Utomo dari LPS & Associates membantah pernyataan yang disampaikan Juru Bicara Kementerian Perindustrian mengenai adanya proyek fiktif yang telah dilakukan kliennya.

“Perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya kami dengan tegas membantah pernyataan jubir Kemenperin,’’ ujar dia dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa 7 Mei 2024.

Ia pun menerangkan  proyek yang dikerjakan di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi pada Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil pada Kementerian Perindustrian RI berupa fasilitasi Pendampingan Industri Kimia Hilir dan Farmasi, yang dilaksanakan di beberapa daerah dengan total 105 event / titik, dimana kliennya telah menyelesaikan pekerjaanya sesuai target / tempo yang telah disepakati.

“Bahwa dari total nilai paket pekerjaan tersebut kurang lebih sebesar Rp 80 miliar. Pekerjaan sudah dilakukan semua 105 itu, tapi cuman 16 event yang dibayarkan kurang lebih sebesar Rp10 miliar kepada klien kami,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin Kembangkan Industri Kecil Menengah Tenun di Ambon

“Maka klien kami saat ini menunggu hak yang belum diselesaikan dari sisa pembayaran paket pekerjaan dimaksud,’’ ungkapnya.

Menurutnya, pelaksanaan program kegiatan kliennya berkeyakinan telah melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah secara sah sebagaimana aturan yang ada, dimana terdapat SPK (Surat Perintah Kerja), SPL (Surat Penetapan Pelaksanaan Pekerjaan), dokumentasi kegiatan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, berita acara, semua lengkap.

Bahwa tentu dengan adanya pernyataan yang disampaikan oleh Juru Bicara kementerian Perindustrian RI tersebut merasa terganggu dan patut menduga pihak Kementerian Perindustrian RI seolah melepas tanggungjawab dengan menyampaikan hal itu sebagai proyek fiktif yang dilakukan oleh oknum pejabat.

‘’Terkait dengan adanya kerugian yang dialami klien kami pada dasarnya kami juga sebelumnya telah melayangkan somasi (peringatan) hingga 2 kali kepada Kementerian Perindustrian RI, namun kami belum mendapatkan jawaban atas penyelesaian atau solusi terbaik yang dapat kami terima. Pada kesempatan ini kami berharap kerugian yang telah dialami klien kami agar segera diselesaikan secara patut oleh pihak Kementerian Perindustrian RI dalam waktu dekat,’’ tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *