Beritakota.id, Jakarta – Kabar gembira buat para pekerja yang gajinya di bawah UMR, sebabnya, bantuan subsidi upah (BSU) dari Kementerian Keuangan sudah dicairkan.
Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga, Estiarty Haryani. Ia pun mengatakan akan segera dicairkan segera mungkin. BSU atau bantuan subsidi upah tersebut sebesar Rp 300 ribu per bulan yang akan diberikan selama dua bulan atau Rp 600 ribu. “Sesegera mungkin pastinya,” ujarnya usai acara Futuremakers Youth Employability Programme di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Syarat Penerima BSU 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
4. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
1. Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk login
2. Isi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone hingga alamat email
3. Klik lanjutkan
Bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan, mohon dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.