Bareskrim Polri Ungkap 6.681 Kasus Narkoba, 9.586 Tersangka Ditangkap

Beritakota.id, Jakarta – Bareskrim Polri mengumumkan hasil kinerja pemberantasan tindak pidana peredaran gelap narkoba selama periode Januari-Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari realisasi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan kejahatan narkoba.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada, menjelaskan bahwa dalam dua bulan terakhir, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah mengungkap 6.681 kasus narkoba dan menangkap 9.586 tersangka. Di antara mereka, terdapat 16 warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka yang diduga terkait jaringan Fredy Pratama.

banner 336x280

“Tujuh dari ribuan tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan ditangkap dalam empat kasus berbeda,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).

Kabareskrim juga menyebutkan bahwa dari ribuan kasus tersebut, 336 orang menjalani rehabilitasi karena statusnya sebagai pengguna, sementara 255 kasus ditangani melalui pendekatan restoratif justice.

Barang bukti yang berhasil disita mencapai total 4,1 ton, terdiri dari sabu 1,25 ton, ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), ganja 493 kg, kokain 3,4 kg, tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton, dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp2,7 triliun.

“Kami memperkirakan telah menyelamatkan 11.407.315 jiwa dari bahaya penggunaan narkoba,” tegas Kabareskrim.

Dalam pengungkapan ini, Bareskrim mengidentifikasi empat modus utama yang digunakan pelaku. Pertama, pengiriman narkoba antarprovinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa. Kedua, pengiriman melalui jalur laut dari wilayah golden triangle dan golden crescent ke Samudra Hindia di perairan Aceh. Ketiga, pengiriman narkoba dari luar negeri menggunakan kargo ekspedisi resmi atau dibawa langsung oleh kurir.

“Keempat, pembuatan laboratorium rahasia (clandestine lab) di perumahan mewah dengan sistem keamanan ketat, sehingga sulit diakses oleh pihak luar, termasuk aparat penegak hukum,” jelas Kabareskrim.

Kabareskrim juga menekankan bahwa para tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memberikan efek jera dan menghentikan aktivitas peredaran gelap narkoba.

banner 728x90
Exit mobile version