Begini Cara UMKM Agar Dapatkan Bantuan Pemerintah

UMKM
Foto Ilustrasi UMKM

Beritakota.id, Jakarta – Pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas usaha menjadi syarat UMKM menikmati berbagai program pemerintah untuk meningkatkan daya saing usaha.

“Itu (NIB.red) menjadi syarat utama agar UMKM mendapat berbagai kemudahan dan insentif dari turunan UU Ciptaker tersebut,” ungkap Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kemenkop UKM Luhur Pradjarto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Luhur menjelaskan, PP Nomor 7 Tahun 2021 memang mengamanatkan sejumlah dukungan. Antara lain program kredit hingga Dana Alokasi Khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM di koperasi. Juga, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatian vokasi hingga subsidi bunga kredit.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan, kesempatan mendapat pemulihan melalui program-program rehabilitasi, hingga kemudahan alokasi 40% pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di pusat ataupun daerah.”Ada juga bantuan berupa aplikasi laporan keuangan serta proses inkubasi sebagai standardisasi lembaga inkubator untuk produk UMKM,” kata Luhur.

Lebih lanjut, Luhur mengajak para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat ataupun daerah saling bekerja sama dalam pemberian porsi UMKM dalam infrastruktur publik. Idealnya, paling sedikit 30% lahan area komersial diberikan sebagai ruang promosi dan pameran UMKM.”Itu juga menjadi amanat dari UU Cipta Kerja, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, jangan berbeda ketika di lapangan,” tegasnya.

Untuk meningkatkan daya saing, Luhur mengatakan pihaknya tengah mengupayakan proses insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan, insentif kepabeanan, hingga insentif atas retribusi. Ketiganya juga tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

Khusus untuk pajak penghasilan, Kemenkop UKM saat ini tengah mengupayakan pengurangan, dari semula 1% dari omzet menjadi 0,5%. Dengan demikian, para pelaku usaha bisa meningkatkan gairah dalam membangkitkan kembali bisnisnya.

“Bahkan kami minta agar lebih diturunkan lagi tapi memang belum bisa karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan,” uja Luhur seraya berharap kehadiran PP No 7/2021 sebagai turunan UU Ciptaker betul-betul diimplementasikan dengan nantinya ada dukungan dari Peraturan Menteri terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *