Beritakota.id, Jakarta – Dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai berlaku hari ini Senin 14 September 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus utamanya adalah peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol pencegahan penularan Covid-19 di area perkantoran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan perusahaan esensial atau yang dikecualikan boleh beroperasi dengan tetap melaksanakan pembatasan karyawan sebesar 50% dan melaksanakan protokol kesehatan. Sementara itu, terhadap perusahaan non esensial atau yang tidak dikecualikan boleh beroperasi, namun membatasi maksimal 25 persen karyawannya.
“Saat PSBB pertama perkantoran atau kegiatan usaha yang tidak dikecualikan ditutup, tetapi PSBB kali ini boleh dibuka tetapi membatasi karyawannya 25% dan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkap Andri, Senin (14 September 2020), seperti dilansir laman resmi Pemprov DKI, beritajakarta.id.
Selain itu, menurut Andri, Pemprov DKI Jakarta sudah mengenakan denda progresif kepada perusahaan pelanggar protokol kesehatan. Denda tersebut sudah diatur secara sistematis melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (JakAPD).
Dia mengimbau kepada para karyawan atau masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran protokol kesehatan, dapat melakukan pengaduan. Pengaduan dapat dilakukan melalui daring di tautan bit.ly/covid19 perusahaan atau call center 112 atau Posko Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di nomor 081388376955.
Andri menambahkan bahwa perusahaan yang tidak mau membayar denda administrasi akan seterusnya ditutup sampai perusahaan bersangkutan membayar.
“Apabila masa PSBB sudah selesai, sudah aman, pihak perusahaan masih tetap harus membayar sesuai dengan denda yang diberikan. Sebelum dia membayar akan kita tutup terus, tetapi seumpamanya tetap curi-curi beroperasi saat baru kita rekomendasikan untuk pencabutan izin,” pungkasnya.
Pemprov DKI menjelaskan apabila ditemukan kasus positif pada area perkantoran atau tempat kerja, maka akan dilakukan penghentian kegiatan dan usaha secara keseluruhan selama tiga hari untuk disinfektan. Hal ini berbeda dengan PSBB Transisi yang hanya menghentikan sementara kegiatan dan usaha pada divisi atau bidang di mana karyawan yang positif tersebut bekerja.
“Memang pada masa PSBB transisi kami lakukan penutupan di salah satu divisi di mana karyawan itu terkonfirmasi positif, tetapi Pergub 88 tahun 2020 sudah seluruhnya karena kami tidak mau lagi ada penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran,” urai Andri.
Andri mengatakan terkait dengan pengenaan sanksi Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta akan mengenakan sanksi terhadap perkantoran atau perusahaan yang tidak melakukan protokol pencegahan penularan Covid-19. Terlebih perkantoran atau perusahaan yang tidak melaporkan jika ada karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19 sanksi yang diberikan akan lebih tegas.
Denda yang akan dikenakan bagi perusahaan atau tempat usaha pelanggar pun tidak main-main. Mereka akan dikenakan sanksi penutupan serta denda administrasi senilai Rp50 juta. Denda administrasi ini berlaku progresif jika mengulangi kesalahan.
“Jadi kalau perusahaan atau perkantoran menutup-tutupi kemudian ketahuan kami lakukan penutupan dan akan sanksi denda senilai Rp50 juta, kalau masih mengulangi kesalahannya menjadi Rp100 juta, masih bandel lagi jadi Rp150 juta. Maka itu, karyawannya bisa melaporkan kalau di tempat kerjanya ada kasus positif,” ungkap Andri.