Beritakota.id, Jakarta – Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada Jumat 8 Januari 2021.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas setelah selesai menjalani masa pidananya. Baasyir divonis bersalah oleh hakim pada 2011.
“Insya Allah tanggal 8 ini ABB dibebaskan, selesai masa pidananya,” kata Mujiarto
Mujiarto mengatakan Abu Bakar Baasyir ditahan di Lapas Gunung Sindur sejak 2016. Sebelumnya, Baasyir sempat ditahan di Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.
Baasyir bebas setelah mendapat remisi 55 bulan, mulai dari remisi umum, remisi dasawarsa, remisi khusus, remisi hari raya idul fitri dan remisi karena sakit. “Artinya tidak ada pertimbangan lain, tapi bebas karena selesai menjalani pidananya,” kata Mujiarto.
Abu Bakar Baasyir merupakan terpidana terorisme yang divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Baasyir terbukti menggerakkan orang dalam penggunaan dana untuk tindakan atau kegiatan tindak pidana terorisme.
Sejak ditahan di Lapas khusus Teroris Gunung Sindur, Abu Bakar Baasyir menempati sel seorang diri.
Menurut Mujiarto, Pimpinan Pondok Pesantren Al’Mumin itu beberapa kali sejak tahun 2017 bolak balik ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan kesehatan.
Bahkan Mujiarto mencatat, sejak dirinya menjabat Kepala Lapas Gunung Sindur ada sekira lima kali Abu Bakar Baasyir dilarikan ke rumah sakit. Terakhir Senin 23 November 2020, Baasyir dilarikan ke RSCM. “Kalau sakitnya kan maklum ABB udah tua juga, udah 80 tahunan,” kata Mujiarto.