Menariknya, acara itu juga diikuti seorang tenaga penguji kompetensi Wartawan yang dilaksanakan Dewan Pers, Fredrik Kuen. Mantan GM Kantor Berita Antara ini mengakui Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan yang digunakan oleh LSP Pers Indonesia ini sangat berbeda dengan yang biasa dia gunakan sebagai bahan pengujian wartawan di DP.
“Saya sempat mengalami kesulitan saat mengikuti sistem dan metode melakukan sertifikasi kompetensi yang dilatih oleh master asesor dari BNSP. Namun setelah dinyatakan kompeten, saya mengerti bahwa standar kompetensi inilah yang benar-benar berkualitas dan dapat digunakan,” ujar Fredrik usai mengikuti pelatihan.
Fredrik juga mengaku akan menerapkan metode dan standar kompetensi yang sah dalam melaksanakan Diklat Jurnalistik di lembaga pendidikan yang dimilikinya.
Soegiharto Santoso, selaku Ketua Badan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, tinggal selangkah lagi sertifkasi kompetensi wartawan dapat dilaksanakan di Indonesia.
“Ke depan nanti saya berharap UKW harus lewat LSP yang berlisensi BNSP dan LSP kami sudah siap melaksanakannya di jalur yang benar,” katanya.
Peserta yang mengikuti Diklat Asesor Angkatan Pertama LSP Pers Indonesia ini berasal dari organisasi pers Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perserikatan Journalis Syber Indonesia (PERJOSI), Forum Pers Independent Indonesia (FPII), Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), dan Sindikat Wartawan Indonesia (SWI).
Latar belakang peserta juga berasal dari beragam media yakni dari media Televisi (RCTI dan TVRI), media Online (Indonesia Satu, Berita 55, BeNews), dan media cetak.
Sekjen DPP Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI), HM.Jusuf Rizal menyambut baik adanya Sertifikasi Kompetensi Wartawan dari BNSP. Menurutnya hal tersebut merupakan kemajuan bagi industri media, khususnya media dan wartawan media online di Indonesia.
Pria yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu menambahkan kedepan, MOI dan PWMOI akan menjalin keejasama pelaksanaan Sertifikasi Kimpetensi Wartawan dengan BNSP