BPKN Minta KPU Anulir Eks Koruptor Ikut Pilkada 2024

Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN)Dirk Beni Lumenta
Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN)Dirk Beni Lumenta

Beritakota.id, Jakarta – Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN) sebagai organisasi lintas partai, suku agama dan antar golongan mengimbau kepada para multistakeholder baik itu KPU, Bawaslu, DPR, Mahkamah Konstitusi  dan Mahkamah Agung agar para mantan koruptor  jangan lagi  diperkenakan untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal itu tegas disampaikan Ketua Umum Bintang Pejuang Keadilan Nasional (BPKN)Dirk Beni Lumenta, dimana pihaknya menyoroti bahwa saat ini banyak sekali para kontestan yang terindikasi  tindak pindana korupsi mau masuk mendaftar untuk menjadi calon di pemilihan kepala daerah 2024 ini.

banner 336x280

“Kami menghimbau kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak mengakomodir orang-orang yang sudah tercemar dengan sesuatu yang berbau korupsi. Agar konsep good governance berjalan dengan baik,’’ ujar dia dalam konferensi persnya kepada awak media di Jakarta, Jumat 17 Mei 2024.

Lanjutnya, BPKN akan mengawasi kinerja pemerintah itu agar tidak ada nuansa-nuansa itu terjadi. BPKN akan memantu seluruh kegiatan pembangunan dalam kabinet. Ia menegaskan BPKN ini ada 38  provinsi baik DPP, DPD dan PAC dan jutaan anggotanya yang merupakan dari Bintang Prabowo 08. Karena itu, pihaknya meminta akses dari Prabowo Gibran, karena relawan ini yang sudah berkorban berdarah-darah di seluruh Indonesia.

‘’Kami mempunyai tanggung jawab moril , karena kita adalah bagian dari pemenangan itu sendiri, kami sudah berjuang berdarah-darah. Elemen pendukung ini jangan dipinggirkan. Karena relawan-relawan di bawah ini yang bergerak memenangkan Prabowo Gibran di seluruh Indonesia. Dan kami ingin apa yang didegungkan 2045  Indonesia emas menjadi kenyataan,’’ pungkasnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Maju di Bursa Pilkada Jateng 2024

Pada kesempatan yang sama, Ketua Harian BPKN Daniel Nelson Boling mengatakan, pihaknya akan berupaya melakukan class action apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa menyeleksi calon-calon yang memiliki rekam jejak buruk.

‘’KPU ini sebagai corongnya. Ketika mereka membuka pendaftaran ada calon-calon yang memiliki riwayat buruk atau rekam jejak jelek bahkan terduga korupsi seharusnya mereka menganulir. Bukan memberikan ruang mereka lolos. Itu yang kita soroti,’’pungkasnya.

Pihaknya pun menentang Putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan mantan narapidana baru dapat mencalonkan diri setelah jeda 5 tahun dari penjara.

‘’Kami anggap putusan MK itu belum final sepanjang belum dikoordinasikan dengan DPR. Karena ada undang-undang yang mengatur itu, yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukkan peraturan itu menyebutkan dalam pasal 10 ayat 1 huruf d dan ayat 2 tindak lanjut putusan MK dilaksanakan DPR RI dan Presiden. Sepanjang putusan Itu belum dibahas di DPR dan UU Pemilukada belum dirubah, artinya putusan MK belum final,’’tukasnya.

Untuk diketahui,  Pilkada serentak 2024 tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, pemungutan suara Pilkada serentak tahun ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 27 Novem daner 2024.

banner 728x90
Exit mobile version