Beritakota.id, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan sanksi kepada empat kosmetik yang tidak sesuai ketentuan peredaran. Sanki berupa pencabutan izin akan diberikan karena iklan mengandung unsur erotisme.
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Mohamad Kashuri menyebut, empat produk itu tidak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku karena visual iklan yang ditampilkan.
“Karena visual iklan yang ditampilkan jelas menyimpang dari tujuan dan kegunaan atau kemanfaatan kosmetik,” jelasnya dikutip, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: YLKI dan BPKN Desak BPOM Teliti Kandungan Bromat di AMDK Hasil Laporan Masyarakat
Empat kosmetik itu yakni Potens Special Gel for Man (nomor notifikasi NA18230104521, pemilik nomor notifikasi Botryo Herba Bioteknologi), Hanimun Gentle Gel (nomor notifikasi NA18210112280, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya), Cocomaxx Gel Massage Gel (nomor notifikasi NA 18210102363, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya), dan Geltama Gentle Gel (nomor notifikasi NA 18230100410, pemilik nomor notifikasi Tritunggal Sinarjaya).
Produk yang beredar itu banyak ditemukan pada laman e-commerce. BPOM juga sudah meminta Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk ikut mengawasi peredaran dan promosi produk kosmetik di media online.
Adapun link penjualan kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya diharapkan segera di-takedown dari seluruh e-commerce.
BPOM RI mengingatkan masyarakat berhati-hati dan lebih cerdas dalam memilih kosmetik, dan tidak mudah percaya pada promosi berlebihan, menyesatkan, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan kadaluarsa. Pastikan memilih produk dengan Kemasan dalam kondisi baik, baca seluruh informasi pada Labelnya dan juga perhatikan jenis produknya, pastikan ada Izin edar dari BPOM, dan pastikan tidak melewati masa kadaluarsa,” pesan BPOM RI