Beritakota.id, Jakarta – Persoalan harta gono gini seringkali mencuat dalam kasus perceraian dan tak jarang menjadi sengketa waris. Untuk menghindari sengketa waris akibat harta bersama, Konsultan Waris Ustadz Muhammad Abu Rivai meluncurkan Buku Saku Harta Gono Gini di acara Muslim Lifefest yang digelar di ICE BSD Tangerang pada 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang kerap menerima pertanyaan seputar harta gono gini melalui akun Instagram @muhammadaburivai, sesi pengajian fikih waris di masjid, serta konsultasi waris via Zoom secara privat, menjelaskan bahwa fokus utama buku ini adalah fikih waris.
Ia sering menghadapi kasus di mana salah satu pasangan meninggal dunia, yang menimbulkan tantangan karena hanya satu pasangan yang tersisa. Hal ini berbeda dengan kondisi perceraian, di mana kedua pihak masih hidup dan dapat diajak berkomunikasi.
“Banyak pertanyaan yang muncul, seperti apakah jika suami meninggal dunia, harta yang ditinggalkan suami harus diambil terlebih dahulu 50% untuk istri, dan sisanya 50% dibagi sebagai warisan? Begitu pula sebaliknya jika istri yang meninggal dunia. Selain itu, bagaimana pembagian warisan jika hanya salah satu pasangan yang bekerja atau keduanya sama-sama bekerja?” ungkap Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang sedang menyelesaikan program doktoral Hukum Islam di Fakultas Agama Islam, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
Baca Juga: Muslim Lifefair Bogor: Pesta UMKM Halal Meriahkan HUT Bogor ke-542
Ia juga menjelaskan beberapa pertanyaan umum lainnya, seperti harta yang dimiliki sebelum menikah, atau harta yang diperoleh dari warisan orang tua. Apakah harta tersebut hanya dibagikan kepada anak-anak dan keluarga suami atau istri? Apakah suami atau istri berhak mendapatkan warisan dari harta tersebut?
Ustadz Muhammad Abu Rivai menambahkan bahwa banyaknya pertanyaan dan kasus yang ditemui dalam sesi konsultasi waris mendorongnya untuk menyusun buku saku yang praktis dan mudah dibawa. Buku ini membahas secara rinci dan runut topik-topik problematik terkait harta gono gini dalam bahasa yang ringan dan mudah dipahami.
“Pembahasan tentang harta gono gini sangat penting karena memiliki efek langsung terhadap harta warisan yang akan dibagikan. Dalam beberapa kasus yang kami tangani, gono gini menjadi salah satu penyebab terjadinya sengketa waris,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya suami istri untuk memperjelas kepemilikan harta dalam keluarga. Meskipun tidak harus membuat perjanjian pisah harta di notaris, suami harus mengetahui mana harta yang dibeli menggunakan uang pribadinya, begitu pula istri. Hal ini penting agar saat salah satu dari mereka meninggal dunia, harta warisan yang akan dibagikan menjadi jelas.
Selama acara Muslim Lifefest, pengunjung akan mendapatkan kesempatan untuk memperdalam pengetahuan tentang fikih waris dan fikih muamalah maliyah. Kedua topik ini membahas tentang harta, dengan fikih waris membahas harta setelah kematian seseorang, sedangkan fikih muamalah maliyah membahas harta ketika seseorang masih hidup.
“Dalam buku setebal 160 halaman terbitan Amal Mulia Muamallah Publishing ini, kami berharap dapat memberikan panduan dan referensi dalam memahami konsep kepemilikan sehingga masalah sengketa waris bisa dihindari,” tutup Ustadz Muhammad Abu Rivai, yang juga tengah menyusun buku Waris Planning yang akan segera diluncurkan.