Berita  

Buruan! Diskon Pajak Kendaraan di Brebes Hanya 19 Hari!

Beritakota.id, Brebes – UPPD Brebes (Samsat) memberikan kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Brebes! Selama 19 hari di bulan Desember 2024, akan ada program diskon pajak kendaraan bermotor roda dua, roda tiga, dan roda empat.

banner 336x280

Ini merupakan kesempatan emas untuk memanfaatkan program bulan kepatuhan pajak kendaraan dan mengurangi beban biaya pajak tahunan.

Kepala UPPD Brebes, Agung Breliantoro, mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program diskon ini.

Baca juga : Hore, Insentif Pajak Beli Rumah Diperpanjang Hingga Akhir Tahun 2024

Agung, menyebut bahwa diskon yang diberikan cukup menarik bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh temponya, yaitu 5% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta 2,5% untuk kendaraan roda empat. Program diskon ini berlaku hingga tanggal 19 Desember 2024.

“Jangan sampai ketinggalan! Manfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak kendaraan Anda dan mendapatkan potongan harga,” ujar Agung Breliantoro, Senin (9/12/2024).

Segera cek status STNK kendaraan Anda dan manfaatkan program diskon pajak ini sebelum masa berlaku berakhir!. (Ismail/Lukman Hqeem)

banner 728x90
Exit mobile version