Beritakota.id, Jakarta –Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.
Hal ini, sebagaimana Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat.
Direktur Komunikasi Erwin Haryono mengatakan, kegiatan operasional sistem bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) tidak akan beroperasi pada Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021.
“Layanan kegiatan penyelenggaraan sistem BI-RTGS, BI-SSSS, dan BI-ETP ditiadakan,” ujar Erwin seperti dikutip, Kamis (29/4/2021)
Lalu, kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) pada Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021ditiadakan. Layanan Kas juga tutup pada Rabu, Kamis, dan Jumat, yakni pada 12, 13, dan 14 Mei 2021.
Sedangkan, transaksi operasi moneter Rupiah dan valas pada Rabu, Kamis, dan Jumat, pada 12, 13, dan 14 Mei 2021 ditiadakan. Lalu, operasi Moneter Valas pada Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021 ditiadakan. Termasuk, Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) tidak diterbitkan dan Kurs Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir.
Sementara itu, kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) pada Rabu, Kamis, dan Jumat, tanggal 12, 13, dan 14 Mei 2021 ditiadakan, ndoNIA dan JIBOR tidak terbit serra JISDOR tidak terbit.
“Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tandasnya