Beritakota.id, Jakarta – Hari Ini, Selasa 18 Juni 2024 merupakan cuti bersama dalam rangka hari raya Idul Adha 1445 H/2024 M. Sebab itu, penerapan kebijakan system ganjil genap di Jakarta belum diberlakukan. Informasi tersebut disampaikan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta lewat akun Instagramnya, Selasa (11/6/2024).
“Sehubungan dengan adanya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah, penyelenggaraan Ganjil – Genap pada 17-18 Juni 2024 DITIADAKAN,” bunyi pengumuman Dishub DKI Jakarta lewat akun Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: SKB 3 Menteri Tetapkan 9 Februari 2024 Libur Cuti Bersama, Berikut Libur Nasional 2024
Keputusan peniadaan sistem ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hal tersebut juga dilakukan berdasarkan pada Peraturan Gubernur DKI No. 88/2019 Pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyebut peniadaan kebijakan ganjil genap bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang akan merayakan Iduladha dan menjalani libur bersama.
Dengan tidak diberlakukannya pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap, masyarakat diharapkan dapat lebih leluasa dalam melakukan perjalanan selama periode libur tersebut.
Meskipun kebijakan ganjil genap ditiadakan, Syafrin meminta pengendara untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan bersama.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” kata Syafrin, Minggu (16/6), dikutip dari Antara.