Beritakota.id, Jakarra – Suasana di depan Gedung DPR Senayan memanas hari ini (Tanggal) saat ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Pelopor Penerus Reformasi (IPPR) menggelar aksi unjuk rasa menolak keras wacana “reformasi Polri” baru. Dalam orasinya, mereka menegaskan bahwa reformasi Polri sudah selesai sejak tahun 2002 dan kini yang dibutuhkan adalah penguatan dan restorasi.

Koordinator aksi, Abjan Said, dengan lantang menyatakan, “Apalagi yang direformasi? Polri sudah direformasi secara kultural, fundamental, dan organisatoris sejak 2002 silam.” Ia menjelaskan bahwa dasar hukum reformasi Polri telah kuat sejak pemisahan Polri dari TNI pada tahun 2000, yang diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 lahir untuk mewujudkan Polri yang mandiri dan profesional, terlepas dari ABRI (sekarang TNI). Tugas Polri jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” jelas Abjan Said mengutip Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

Senada dengan Abjan Said, orator lainnya, Adam Souwakil, menambahkan bahwa Polri saat ini membutuhkan penguatan dan perbaikan, bukan perombakan total. “Kami menolak reformasi Polri dan mendukung Presiden melakukan restorasi Polri. Polri harus fokus menjaga citra profesional dan independennya,” tegas Adam.

Aksi unjuk rasa ini menjadi sorotan publik karena menyoroti kembali isu reformasi Polri yang telah berjalan lebih dari dua dekade. IPPR berharap pemerintah dan pihak terkait dapat mempertimbangkan aspirasi mereka agar Polri dapat terus menjalankan tugasnya secara efektif dan sesuai dengan amanat undang-undang.