Denpom Jaya 2 Cijantung Diminta Usut Tuntas Tindak Pidana yang Diduga Dilakukan Serda SY

Beritakota.id, Jakarta –Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya 2 Cijantung diminta mengusut tuntas tindak pidana dan   perbuatan tidak patut yang diduga dilakukan Serda SY.

“Sampai 1 Juli 2021 baru dua Saksi diperiksa pihak Penyidik Denpom Jaya 2 Cijantung. Kami berharap penyelidikan kasus ini segera naik ke penyidikan dan menetapkan Terlapor sebagai Tersangka. Tindakan yang diduga dilakukan Terlapor Serda SY selain merugikan pihak YPKC juga melecehkan Hukum Indonesia dan institusi TNI,” kata salah satu Kuasa Hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Titus Adhi Sanjaya, S.H., Senin (17/8/2021).

Titus mengatakan, pada 14 April 2021, pihaknya melaporkan tindakan tidak patut dan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Serda SY yang terjadi pada hari Jumat, 9 April 2021 di Jalan Tole Iskandar, Pancoran Mas, Depok (tanah milik YPKC) ke Bagian Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer di Jaya/2 Cijantung, dengan Tanda Terima Laporan STTL/10/IV/2021.  

Titus mengisahkan, pada hari Jumat,  9 April 2021, sekitar pukul 17.30 WIB, seseorang yang mengaku sebagai Anggota TNI bernama Serda SY yang mengenakan seragam dan atribut TNI AD  dan mengaku dari Kodim Bekasi bersama anaknya Bripda Polisi SFK yang mengaku dari Mabes Polri Divisi SDM mendatangi lokasi tanah milik YPKC dan memaksa untuk masuk ke area tanah milik YPKC.

Serda SY dan Bripda SFK mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna biru dengan Nomor Polisi B 1383 QW. Bripda SFK memaksa masuk ke area tanah dengan berteriak-teriak keras mengatakan bahwa akan menabrak barisan motor milik para Petugas Security YPKC, jika tidak diizinkan masuk.

Untuk menghindari keributan, dengan terpaksa petugas security YPKC mengizinkan Serda SY dan Bripda SFK masuk ke area tanah milik YPKC, dan kemudian langsung menuju bangunan rumah pada area tanah milik YPKC.

Selanjutnya pada sekitar pukul 17.45 WIB, Serda SY dan Bripda SFK kembali mendatangi gerbang tanah milik YPKC dimana terjadi perdebatan antara salah satu kuasa hukum YPKC, yakni Fedy Yansyah, S.H., dengan Serda SY terlontar kata-kata antara lain Serda SY sempat mengancam Fedy Yansyah, S.H., selaku salah satu kuasa hukum YPKC, dengan mengatakan “Sampean gak usah bikin action yang enggak-enggak”.

Kemudian Fedy Yansyah, S.H. menanyakan dasar kepemilikan tanah kepada Serda SY, kemudian Serda SY menjawab, “Kita memiliki giriknya kok”. Kemudian Fedy Yansyah, S.H., menyampaikan,”Kita memiliki Sertipikat”. Serda SY menjawab “Sertipikat sampean tidak terdaftar”.  

Menurut Titus, Serda SY mengakui telah melakukan pembuatan gardu dengan motif TNI di tanah milik YPKC, namun Serda SY tidak mengetahui siapa yang menghancurkan bangunan gardu tersebut.

Gardu dengan motif TNI tersebut didirikan pada tanggal 7 Desember 2020 dan didirikan di sebelah plang milik YPKC, kemudian pada tanggal 25 Februari 2021 dihancurkan sendiri oleh orang-orang yang mengaku sebagai Ahli Waris Bolot Bin Jisan.  

Serda SY mengucapkan ancaman dengan mengatakan “Kalo saya telp kesatuan lama saya Armed hitungannya bukan penyelesaian”.  

Serda SY mencoba menghasut security dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dengan mengatakan “Jangan mau Mas, sampean ini Pribumi, saya Pribumi Depok, Pancoran Mas rumah saya”.  

Serda SY mencoba menghasut security dari pihak Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dengan mengatakan “Jangan mau sampean di adu domba, sambil menunjuk 5 jari ke pihak Security YPKC, “kita pribumi”.   

Dikatakan, Fedy Yansyah, S.H. menjelaskan kepada Serda SY terkait isi Putusan Pengadilan, namun Serda SY tidak mau mengakui isi Putusan Pengadilan.

Serda SY mencoba menantang tim kuasa hukum dari pihak YPKC, dengan mengatakan, “Kalo saya bilang ga bisa, ya ga bisa. Kalo saya di sini memang kamu mau ngusir saya?  Nanti saya telepon ke Batalyon saya tinggal..”.

Kemudian pada waktu malam harinya, sekitar pukul 20.18 WIB, tim kuasa hukum YPKC, menghampiri Serda SY dengan maksud mempertanyakan kehadirannya pada bangunan rumah pada area tanah milik YPKC, dalam percakapan tersebut.

Purnawan Saragih Sidauruk, S.H., kuasa hukum YPKC bertanya, ”Jadi Bapak tidak percaya dengan ketentuan hukum yang ada di Indonesia?”. Serda SY menjawab “Engga saya tidak percaya”.  

Titus mengatakan, YPKC selaku pemilik yang sah atas tanah tersebut jelas merasa sangat dirugikan atas tindakan Serda SY selaku Anggota TNI Angkatan Darat dari Kodim Bekasi, sehingga patut untuk dilaporkan.

Sedangkan Bripda SFK, kata Titus, sudah dilaporkan ke Polres Depok dengan dugaan tindak pidana pengrusakan dan kasusnya tengah diproses.

Titus mengatakan, Serda SY diduga melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU 34 / 2004 tentang TNI.

Selain itu, Serda SY juga melanggar Pasal 160 KUHP dimana ancamannya enam tahun penjara. Selain itu juga melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP yang ancamannya satu tahun penjara.

Titus menambahkan, Serda SY juga bisa dijerat dengan Pasal 156 KUHP junctoPasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Penulis: Akmal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *